Regulator dan Operator Penerbangan Tanggapi Putusan KPPU soal Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan tujuh maskapai melanggar pasal tentang penetapan harga.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan menghormati putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tujuh penyedia jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi domestik itu melanggar pasal tentang penetapan harga. Namun, maskapai penerbangan sebagai pihak terlapor tidak terbukti melanggar aturan tentang larangan kartel.
Tujuh terlapor itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Mereka melanggar Pasal 5 yang berbunyi, ”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
”Kami terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk KPPU, sebagai upaya melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers, Rabu (24/6/2020).
Selain menyatakan tujuh maskapai penerbangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, majelis komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Harapannya, formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional, di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari (marginal cost) pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.
Adita menyatakan, sepanjang tahun 2019, Kementerian Perhubungan telah mengevaluasi kebijakan tarif batas atas, yakni dengan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 14/2016 menjadi Permenhub 20/2019 dan Keputusan Menhub 106/2019. Tarif batas atas diterapkan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Terkait putusan KPPU tersebut, Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia) menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini.
”Keputusan KPPU itu merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group, pada 2019,” kata Presiden Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu.
Garuda menyadari iklim usaha sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karena itu, sekarang Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola bisnis yang baik.
Hal ini dijalankan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
"Garuda Indonesia Group akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," kata Irfan.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan media mengatakan Lion Air Group menjual tiket dengan harga sesuai aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan) dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri. ”Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang.
Penerapan penghitungan dan pemberlakuan harga jual tiket berdasarkan kategori layanan yang diberikan, sebagaimana Permenhub 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.