logo Kompas.id
EkonomiRegulator dan Operator...
Iklan

Regulator dan Operator Penerbangan Tanggapi Putusan KPPU soal Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan tujuh maskapai melanggar pasal tentang penetapan harga.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2pZ1uK1_4Ajv3Nh4GkxVhBGH_lU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe123577b-19c3-4cd5-abd9-44af7981cc12_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tiket calon penumpang pesawat siap di data oleh petugas bandara. Pemerintah di Jakarta, Jumat (27/9/2019), mengharapkan agar harga tiket pesawat dapat dijangkau masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan menghormati putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tujuh penyedia jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi domestik itu melanggar pasal tentang penetapan harga. Namun, maskapai penerbangan sebagai pihak terlapor tidak terbukti melanggar aturan tentang larangan kartel.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000