Pemanfaatan Insentif Pajak oleh UMKM Belum Optimal
Belum semua pelaku UMKM memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020. Pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan insentif pajak oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di masa pandemi Covid-19 dinilai belum optimal. Sebab, baru 190.000 UMKM atau sekitar 8,3 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak yang telah mengajukan insentif ke pemerintah.
Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen selama April hingga September 2020. Kebijakan pembebasan PPh final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif diberikan bagi UMKM yang nilai peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan, dari 67 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 72 persen terdampak pandemi Covid-19. Sebagian UMKM tersebut terpaksa menghentikan operasinya dan sebagian lain omzetnya merosot drastis. Namun, dari jumlah itu, hanya 2,3 juta UMKM yang dianggap patuh membayar pajak.
”Nah, dari 2,3 juta UMKM tersebut ada sekitar 190.000 atau hampir 200.000 UMKM yang mengajukan insentif pajak. Jadi, tak semua UMKM memanfaatkan insentif,” kata Hestu dalam webinar bertajuk ”Insentif Pajak untuk UMKM”, Jumat (26/6/2020).
Kendati ada fasilitas insentif, masih ada sejumlah UMKM yang tetap berkomitmen menyetor pajak setiap bulannya di masa pandemi ini.
Hestu menambahkan, kendati ada fasilitas insentif, masih ada sejumlah UMKM yang tetap berkomitmen menyetor pajak setiap bulan di masa pandemi ini. Pemerintah juga tidak mewajibkan semua UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Insentif pajak adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar bisa bertahan di masa sulit seperti sekarang ini.
”Sebenarnya kami sudah cukup gencar menyosialisasikan pemberian insentif pajak bagi UMKM, baik itu lewat pengumuman di media massa, media sosial Kementerian Keuangan, maupun informasi lewat surat elektronik pelaku UMKM,” kata Hestu.
Pemerintah beralasan bahwa pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM sangat strategis. Pasalnya, UMKM menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, UMKM turut menyumbang hampir 62 persen dari produk domestik bruto nasional. UMKM juga menyediakan hampir 99 persen dari total lapangan pekerjaan yang ada.
Pemasaran produk UMKM lewat media sosial dianggap efektif dan berdampak luas, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memberikan pelatihan gratis bagi 180 UMKM untuk memasarkan produk mereka lewat media sosial. Pertamina menggandeng tim Rumah Kreatif BUMN dan pakar teknologi informasi dalam pelatihan tersebut. Pemasaran lewat media sosial dianggap efektif dan berdampak luas terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
”UMKM peserta pelatihan ini adalah UMKM yang menjadi binaan Pertamina. Pelatihan diharapkan dapat semakin mengembangkan bisnis UMKM pascapandemi. Selain itu, UMKM juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk lewat pemanfaatan teknologi,” tutur Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Pada awal Juni 2020, Pertamina juga melatih 220 UMKM dengan materi pentingnya kemasan produk untuk menarik minat pembeli. Pelatihan tersebut diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh pelaku UMKM di Sulawesi Utara.