logo Kompas.id
EkonomiPemanfaatan Insentif Pajak...
Iklan

Pemanfaatan Insentif Pajak oleh UMKM Belum Optimal

Belum semua pelaku UMKM memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020. Pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0THihf09a9FdTk2lwt3B8n9PWbs=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200505_Humas-Pemkab-Purbalingga-2_1588655351.jpg
HUMAS PEMKAB PURBALINGGA

Produk unggulan UMKM asal Purbalingga dijual di rak khusus yang ada di Alfamart, Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan insentif pajak oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di masa pandemi Covid-19 dinilai belum optimal. Sebab, baru 190.000 UMKM atau sekitar 8,3 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak yang telah mengajukan insentif ke pemerintah.

Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen selama April hingga September 2020. Kebijakan pembebasan PPh final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif diberikan bagi UMKM yang nilai peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000