logo Kompas.id
EkonomiPengawasan Pascatambang Masih ...
Iklan

Pengawasan Pascatambang Masih Lemah

Regulasi pascatambang yang menuntut perusahaan mereklamasi lahan bekas tambang sebenarnya banyak dan berlapis. Namun, pengawasannya belum memadai. Keterbatasan pengawas serta persekutuan pemda-pelaku usaha jadi kendala.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yKh_t5AJEX82IgC8e6g7yWX1B2A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_C_web_1544951580.jpg
DANIAL ADE KURNIAWAN

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka dan tidak direklamasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (25/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ekstraktif sangat bergantung pada ketatnya pengawasan. Sayangnya, regulasi pascatambang yang mendorong perusahaan melakukan reklamasi lahan bekas tambang belum diiringi pengawasan memadai.

Keterbatasan sumber daya manusia serta persekutuan antara pelaku usaha dan pemerintah setempat dinilai menjadi kendala serius. Situasi ini tecermin dari perusakan lingkungan yang terjadi di lokasi-lokasi tambang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000