logo Kompas.id
EkonomiDPR Usul Bank Tanah Dibatasi
Iklan

DPR Usul Bank Tanah Dibatasi

Sumber tanah yang akan dikelola bank tanah nantinya tidak mengganggu agenda reforma agraria.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CWQ_IwxAglEyXvEToWZt7bBDV0I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5ac0600d-a644-4353-a547-32b2180ba15c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah membentuk bank tanah lewat RUU Cipta Kerja demi memudahkan pengadaan lahan untuk investasi dikhawatirkan mengusik agenda reforma agraria. Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan pengelolaan bank tanah dibatasi agar tidak bertentangan dengan redistribusi tanah untuk rakyat.

Hal itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang disiarkan secara virtual, Kamis (17/9/2020). Selama dua hari terakhir, pembahasan berkutat pada kluster pengadaan lahan untuk investasi dan pembangunan, khususnya isu pembentukan bank tanah dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000