Presiden Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dipangkas
Dalam rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Presiden Joko Widodo meminta agar libur panjang akhir tahun dikurangi. Kemenko PMK akan menggelar rapat untuk membahasnya.
Oleh
FX LAKSANA AS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengangkat dua peristiwa krusial di akhir tahun, yakni pemilihan kepala daerah dan libur panjang. Kedua peristiwa ini sudah pasti akan menggerakkan ekonomi pada skala tertentu. Namun, pada saat yang sama, penyebaran Covid-19 berisiko terjadi. Dalam kaitan itu, Presiden salah satunya meminta agar libur panjang akhir tahun dipangkas.
”Saya ingin ingatkan kembali ke komite, satgas, dan semua gubernur agar betul-betul bisa mengatur urusan yang berkaitan dengan Covid dan urusan yang berkaitan dengan ekonomi dalam sebuah keseimbangan yang baik. Karena apa? Strategi mengatur keseimbangan rem dan gas ini, saya melihat, hasilnya mulai kelihatan, terutama dalam pengendalian baik dalam Covid maupun ekonomi,” kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Mendampingi Presiden adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Mengutip data per 22 November, Presiden mengatakan, kasus Covid-19 aktif di Indonesia rata-rata 12,78 persen atau lebih rendah daripada rata-rata dunia sebanyak 28,41 persen. Pola yang sama terjadi di angka rata-rata kesembuhan. Indonesia mencatatkan tren yang terus membaik dengan angka kesembuhan mencapai 84,03 persen. Sementara dunia sebesar 69,20 persen.
Di bidang ekonomi, menurut Presiden, kondisi juga membaik. Setelah minus 5,32 persen pada triwulan II-2020, ekonomi nasional tumbuh minus 3,49 pada triwulan III-2020. Untuk itu, perbaikan harus terus dilakukan agar kondisi perekonomian terus membaik pada triwulan IV-2020.
”Dengan capaian itu, sekali lagi komite, satgas, dan gubernur untuk tetap waspada. Jadi, strategi yang sejak awal kita sampaikan, rem dan gas itu, betul-betul diatur. Jangan sampai kendur. Dan, jangan sampai memunculkan gelombang (Covid-19) kedua yang bisa membuat kita mundur lagi. Karena itu, langkah-langkah pencegahan dan intervensi terhadap potensi-potensi kegiatan yang melanggar protokol harus dilakukan dengan ketegasan. Lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin,” kata Presiden.
Sejalan dengan itu, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Satuan Tugas Covid-19 di daerah untuk memperhatikan pemilihan kepala daerah yang tinggal dua pekan lagi. Presiden meminta agar aturan diperketat, terutama saat kampanye terakhir dan hari pencoblosan.
Presiden juga menyinggung libur panjang pada akhir tahun. Libur panjang ini akan berlangsung pada Desember. Selain sebagai libur panjang tahunan, akhir Desember juga akan menjadi periode pengganti cuti bersama Idul Fitri.
Khusus untuk pemulihan ekonomi, Presiden menekankan pentingnya pembukaan lapangan kerja guna memulihkan perekonomian nasional. Hal yang paling dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dengan mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha besar.
Sejalan dengan itu, Presiden melanjutkan, realisasi anggaran di beberapa program sudah berjalan dengan baik. Misalnya, subsidi gaji karyawan swasta sudah mencapai 82 persen dan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro sudah mencapai 79 persen. ”Ini agar terus didorong supaya membantu daya beli masyarakat,” kata Presiden.
Pangkas liburan
Dalam keterangan pers seusai rapat, Muhadjir Effendy menyatakan, Presiden meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama pada akhir tahun. Termasuk di dalamnya adalah libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
”Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan. Dan, beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi Menteri PMK dan kementerian/lembaga terkait untuk membahas libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” kata Muhadjir.
Pemerintah sebelumnya memundurkan waktu cuti bersama pada Idul Fitri lalu, yaitu 26-29 Mei 2020, ke akhir tahun, 28-31 Desember 2020. Keputusan memundurkan cuti bersama ini karena pandemi Covid-19.
Aturan soal cuti bersama itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Beberapa waktu lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan cuti bersama akhir tahun. Bahkan, jika memungkinkan, kebijakan tersebut dibatalkan.
”IDI menyarankan seperti itu, ditambah pengalaman libur bersama Agustus dan Oktober, tampak memicu penularan lebih tinggi,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih.