Aspirasi Publik Terhambat karena Belum Semua RPP Bisa Diakses
Masyarakat mempunyai waktu sampai dengan 10 Januari untuk menyampaikan aspirasi perihal aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima hari menjelang batas akhir penyampaian aspirasi, sejumlah rancangan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum bisa diakses publik lewat portal yang disediakan pemerintah. Pengumpulan aspirasi terkendala.
Dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP), baru 29 RPP yang diunggah pemerintah ke laman uu-ciptakerja.go.id. Sementara dari empat rancangan peraturan presiden (RPerpres), masih ada satu rancangan yang belum diunggah pemerintah.
Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja akan menutup pengumpulan aspirasi publik pada 10 Januari 2021.
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, Selasa (5/1/2021), mengatakan, RPP tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan semua RPP tentang Ketenagakerjaan merupakan rancangan peraturan turunan yang paling dinantikan publik. RPP tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang akan mengatur perizinan berusaha berbasis risiko sedang dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun empat RPP terkait kluster ketenagakerjaan sedang dibahas Kementerian Ketenagakerjaan. Keempat RPP itu adalah RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan; RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.
”Beberapa RPP memang pembahasannya cukup alot. Kami di tim aspirasi juga ditanya publik dan aspirator. Seharusnya, per Senin 4 Januari 2021, semua RPP sudah dikumpulkan,” kata Franky.
Tim Serap Aspirasi meminta agar draf RPP dan RPerpres dapat dikumpulkan sebelum 10 Januari 2021 atau sebelum pengumpulan aspirasi dari publik ditutup. Jika sampai tenggat itu belum diunggah kementerian teknis terkait ke portal, tim akan mempertimbangkan untuk memperpanjang proses pengumpulan aspirasi.
”Kami lihat perkembangan setelah 10 Januari, bisa saja diperpanjang. Namun, (perpanjangan) khusus untuk RPP dan RPerpres yang belum diunggah sampai sekarang,” ujarnya.
Jika sampai tenggat itu belum diunggah kementerian teknis terkait ke portal, tim akan mempertimbangkan untuk memperpanjang proses pengumpulan aspirasi.
Franky mengingatkan, waktu yang tersisa semakin sempit. Sebab, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja memberi mandat, tiga bulan setelah UU ditetapkan, peraturan turunan dan pelaksana sudah harus tuntas disusun. Artinya, semua rancangan peraturan turunan harus sudah ditetapkan paling lambat pada awal Februari 2021.
”Dengan adanya belasan RPP yang belum diunggah, jadi agak mengganggu proses aspirasi. Meskipun, ada juga aspirator yang melihat konteks UU dan tetap mengajukan aspirasi meski draf RPP-nya belum ada,” kata Franky.
Menurut data Tim Serap Aspirasi, sampai dengan 1 Januari 2021, ada 168 dokumen atau pengajuan aspirasi yang masuk melalui formulir daring di portal pemerintah, surat elektronik, dan surat secara langsung kepada tim.
RPP yang paling banyak disorot dan mendapat aspirasi adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM (173 poin aspirasi), ketenagakerjaan (89 poin), pengelolaan lingkungan hidup (63 poin), dan lembaga pengelola investasi (62 poin).
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyayangkan proses pembahasan RPP yang berlarut-larut. Selain itu, RPP belum bisa diakses publik, bahkan oleh serikat pekerja dan buruh yang terlibat dalam pembahasan awal di forum tripartit.
”Kami belum tahu bagaimana isi RPP ketenagakerjaan. Sejauh ini, informasinya masih simpang-siur. Jadi, kembali lagi, ini sama saja seperti pembahasan undang-undang (Cipta Kerja) dulu, bisa mengulang persoalan yang sama lagi,” kata Timboel.
Kami belum tahu bagaimana isi RPP ketenagakerjaan.
Ia berharap, kendati masa pengumpulan aspirasi sudah ditutup, publik masih bisa memberi masukan terhadap RPP yang sudah disusun pemerintah dan diunggah ke portal.
”Kalau tidak, akhirnya prosesnya jadi tidak produktif, UU-nya diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, RPP-nya diuji materiil di Mahkamah Agung. Saya harap komunikasi publik Kemenaker akan lebih berjalan,” ujarnya.
Perlu waktu
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pada prinsipnya, tiga RPP terkait ketenagakerjaan sudah rampung dan sudah dibahas dengan forum tripartit. RPP yang tersisa adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang membutuhkan waktu lama. Sebab, harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan BP Jamsostek terkait penggunaan dan pengelolaan dana negara.
”Sesuai rencana, kami akan serahkan kepada Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan akan diunggah ke portal, pekan depan,” katanya.
Ia mengatakan, aspirasi diserap lewat forum tripartit bersama pengusaha dan pekerja, serta audiensi dengan sejumlah perguruan tinggi dan organisasi masyarakat.