logo Kompas.id
EkonomiPerpres No 36/2023 Ditetapkan,...
Iklan

Perpres No 36/2023 Ditetapkan, Cakupan Kepesertaan Aktif Didorong Naik

Pemerintah menerbitkan regulasi baru guna mendorong cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, selain sinergi kementerian/lembaga, kesadaran mengakses jaminan sosial masih jadi tantangan.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Pekerja dengan tingkat risiko tinggi tengah usai beristirahat di sela-sela menyelesaikan sebuah proyek konstruksi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja dengan tingkat risiko tinggi tengah usai beristirahat di sela-sela menyelesaikan sebuah proyek konstruksi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 mendorong peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sinergi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan penyelenggara jaminan sosial diperlukan untuk mewujudkan target tersebut. Selain itu, ketentuan tentang kualifikasi kepesertaan dinilai perlu dikaji kembali.

Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2023 itu diundangkan pada 16 Juni 2023. Dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya, lampiran Perpres ini menyebut, pada tahun 2019, cakupan kepesertaan pekerja formal sudah mencapai 67,1 persen. Sementara cakupan kepesertaan untuk pekerja informal pada tahun 2015–2019 berturut-turut 0,4 persen, 2 persen, 2,5 persen, 3,4 persen, dan 3,7 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000