Tak Lagi Dibatasi, Jenis-Jumlah Barang Kiriman Pekerja Migran dan Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Aturan tentang barang kiriman dan bawaan dari luar negeri, serta impor sejumlah bahan baku industri telah direvisi.
Oleh
HENDRIYO WIDI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Ketentuan yang berlaku adalah pembatasan nilai barang, serta pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dan barang bawaan yang merujuk pada peraturan menteri keuangan.
Pelonggaran kembali jenis, jumlah, dan kondisi barang baru atau bekas kiriman dan bawaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 29 April 2024, regulasi ini tengah dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Regulasi baru itu meniadakan batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang bawaan atau kiriman PMI dari luar negeri.
Menurut Zulkifli, regulasi baru itu meniadakan batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang bawaan atau kiriman pekerja migran Indonesia dari luar negeri. Pengaturan impor barang bawaan atau kiriman pekerja migran Indonesia tersebut akan berlaku surut sejak 11 Desember 2023.
”Dengan begitu, persoalan tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Indonesia sejak tanggal tersebut telah terselesaikan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Namun, Zulkifli melanjutkan, aturan impor barang bawaan atau kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tetap mengacu kepada peraturan menteri keuangan (PMK). Terkait barang impor bawaan atau kiriman pekerja migran Indonesia, misalnya, aturannya masih merujuk pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Dalam PMK itu diatur pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pekerja migran Indonesia dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, atau 500 dollar AS untuk satu kali pengiriman.
Adapun terkait bawaan pribadi penumpang, Zukifli menambahkan, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Ketentuan bea masuk dan pajak impor juga tetap mengacu pada PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
”Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam permendag, impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu pada PMK,” katanya.
Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun Tahun 2023 mengatur pembatasan sejumlah jenis dan jumlah barang muatan bawaan penumpang. Komoditas yang dibatasi jumlahnya adalah alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), tas (maksimal dua buah per penumpang), barang tekstil (maksimal lima buah per penumpang), dan alat elektronik (maksimal lima unit dengan total 1.500 dollar AS).
Barang lain yang dibatasi adalah telepon seluler, headset, dan komputer tablet. Batasannya adalah maksimal dua unit per penumpang. Semua pembatasan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Aturan ini pernah diprotes warganet, pekerja migran, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) karena membatasi jenis dan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa dari luar negeri. Akibatnya, sejumlah barang milik pekerja migran tertahan di sejumlah pelabuhan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, dengan perubahan permedag itu, pemerintah ingin memberi kemudahan dan penghargaan kepada PMI. Selama ini, mereka telah memberi kontribusi besar kepada negara.
”Jangan seolah-olah kita mencurigai pekerja migran Indonesia kalau mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan). Mereka lebih banyak kirim barang untuk keluarganya, sebagai oleh-oleh,” kata Benny (Kompas, 16/4/2024).
Bahan baku industri
Selain itu, Permedag Nomor 7 Tahun 2024 juga mengembalikan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri di dalam negeri ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pengembalian kebijakan ke regulasi lama itu merupakan hasil evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala impor.
Zulkifli menjelaskan, pengembalian ke kebijakan lama itu memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri. Hal itu, antara lain, fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung.
Fortificant premixes adalah fortifikasi tepung terigu, yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, serta vitamin B1 dan B2. Bahan ini dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu yang sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018.
Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, komoditas itu hanya dapat diimpor pemegang angka pengenal impor umum (API-U) dengan pengawasan pabean dilengkapi instrumen persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).
Melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024, komoditas itu dapat diimpor pemegang API-U dan angka pengenal impor podusen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dilengkapi LS.
”Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk bahan baku pelumas. Kini, syarat PI komoditas itu tidak memerlukan lagi rekomendasi Kementerian Perindustrian,” kata Zulkifli.
Perubahan pengaturan impor sejumlah bahan baku industri tersebut dan barang impor bawaan pribadi penumpang bakal diterapkan tujuh hari setelah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan Kemenkum HAM. Dengan regulasi itu, Kemendag berharap tidak ada lagi hambatan yang dialami pekerja migran Indonesia, penumpang, dan industri pengguna bahan baku impor tersebut.