Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan normal baru dengan mewajibkan pegawainya masuk kantor. Namun, ada protokol kesehatan yang dijalankan. Proses penegakan hukum diyakini tak terganggu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/6/2020), mulai menerapkan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Penegak hukum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani juga diyakini tidak akan terhambat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ketika dihubungi, Jumat (5/6/2020), mengatakan, Kejaksaan Agung menyadari masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Namun, pihaknya memastikan proses hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tidak akan terhambat.
Menurut Hari, selama ini proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Sebagai contoh perkara dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang proses penyidikan terhadap para saksi dilakukan antara Januari dan Mei.
Untuk kasus selanjutnya, para saksi tetap akan diperiksa di Kompleks Kejaksaan Agung, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol itu antara lain menjaga jarak antara saksi dan penyidik, menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi penyidik, serta wajib mengenakan masker bagi saksi.
Karena selama ini Kejaksaan Agung telah menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat dalam proses penyidikan, maka proses pemeriksaan semacam itu akan diteruskan.”Iya, tetap ada pemanggilan saksi,” kata Hari.
Terkait dengan perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau normal baru, kata Hari, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut memberikan panduan secara lebih detail dalam penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik secara ketat. Beberapa di antaranya adalah temperatur tubuh sebelum masuk kantor maksimal 37,3 derajat, menghindari rapat secara tatap muka secara langsung, menjaga jarak fisik, dan membersihkan peralatan kerja dengan disinfektan.
Panduan lainnya adalah semisal menghindari pemakaian aksesori, seperti kalung, gelang, dan jam tangan. Kemudian, bagi pegawai perempuan yang tidak berhijab diminta menata rambut dengan cara dikuncir ke arah belakang. Demikian pula harus disediakan tempat cuci tangan dan cairan antiseptik di tempat tertentu, seperti pintu masuk, ruang rapat, dan lift.
”Juga memastikan persentase kehadiran pegawai di ruangan tidak lebih dari 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja,” ujar Hari.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan, sejak 5 Juni, pegawai KPK kembali bekerja di kantor KPK. Meskipun demikian, terdapat ketentuan tentang proporsi kehadiran fisik serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Sejak 5 Juni, pegawai KPK kembali bekerja di kantor KPK. Meskipun demikian, terdapat ketentuan tentang proporsi kehadiran fisik serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun sistem kerja yang diterapkan adalah menggunakan proporsi 50-50, yaitu 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah dengan waktu kerja normal. Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja dari kantor wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker serta menjaga jarak fisik baik di ruang kerja, lift, maupun ruang rapat.
Menurut Ali, pihaknya tetap memastikan proses hukum dari kasus-kasus yang ditangani KPK tetap berjalan. Semisal, pemeriksaan saksi tetap dilakukan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Tempat riksa sudah dimodifikasi dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Di antaranya, di samping mewajibkan masing-masing memakai masker dan hand sanitizer, juga ada pembatas transparan di meja riksa,” kata Ali.