Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Sungai Citarum Disepakati
Program Citarum Harum yang berlangsung hingga 2025 membutuhkan anggaran Rp 5,4 triliun. Pemenuhan anggaran ini akan diambil dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lainnya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat menyepakati rencana aksi pengelolaan sampah di Daerah Aliran Sungai Citarum sebagai bagian dari program Citarum Harum. Program itu akan dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta delapan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya mencakup di sekitar daerah aliran Sungai Citarum hingga tahun 2025.
Penandatanganan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di DAS Citarum dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Mereka menyepakati sebanyak 159 subkegiatan dalam rencana aksi pengelolaan sampah wilayah DAS Citarum 2022-2025. Di antaranya adalah tata kelola persampahan yang menyangkut masalah kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan organisasi, teknis dan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan.
”Anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 5,4 triliun yang berasal dari berbagai sumber mulai APBN, APBD, bantuan keuangan dan pendanaan dari luar negeri, corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan), dan sumber lain yang sah,” ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam acara tersebut.
Teguh menjelaskan, program rencana aksi pengelolaan sampah itu disusun bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian PUPR, KLHK bersama dengan Pemprov Jabar, delapan kabupaten dan kota di wilayah Citarum. Mereka telah melakukan berbagai upaya melalui diskusi grup terarah (FGD) dan rapat-rapat formal.
”Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan satu sektor saja. Perlu sinergi dan kolaborasi bersama,” ujarnya.
Dia menyebut partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan program ini. Sebagai percontohan, telah dilakukan kegiatan bilas sampah di Kota Bekasi dan Kota Bandung yang melibatkan anak sekolah dari SD, SMP, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan pemberdayaan itu diharapkan pengelolaan masalah sampah bisa selesai di tingkat RT dan RW. Hanya sampah yang tidak bisa diolah di level rumah tangga yang dibawa ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Ridwan Kamil menambahkan, Program Citarum Harum sudah dimulai sejak tahun 2018 dengan dasar payung hukum Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Satgas Citarum Harum kemudian menerjemahkan ke dalam 12 program strategis mulai dari penanganan limbah domestik, industri, dan penegakan hukum. Pada saat itu, masalah Citarum cukup kompleks mulai dari sampah domestik, limbah pabrik, limbah peternakan, dan perkebunan yang membuat penurunan kualitas lingkungan.
Tiga tahun kemudian, upaya gencar dan masif itu membuahkan hasil positif. Jika sebelumnya Citarum menjadi sungai terkotor di dunia dengan kategori tercemar berat, kini telah turun ke level tercemar ringan. Ikan yang hampir punah bermunculan kembali. Anak-anak pun mulai berani berenang di sungai.
Prestasi itu juga sudah diakui di forum internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia COP26 Glasgow, Skotlandia, pada 2021. Capaian merevitalisasi Sungai Citarum yang melibatkan akademisi, pengusaha, media, dan komunitas diakui di forum itu.
”Permasalahan kami ada di populasi dan turunan masalahnya. Kami adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, yaitu 50 juta jiwa. Setiap hari populasi menghasilkan sampah. Karena sistem hidup belum sempurna, sungai masih menjadi wajah belakang, tempat membuang sampah,” ungkapnya.
Tak hanya tangani sampah, Kamil juga membuat kebijakan tata ruang dengan menanam 55 juta pohon untuk menanggulangi longsor dan banjir. Pemprov Jabar juga melakukan upaya penegakan hukum komprehensif dengan hasil putusan pengadilan yang membuat pelanggaran hukum takut dengan Gugus Tugas Citarum Harum.
Langkah selanjutnya adalah strategi pengendalian sampah melalui terobosan. Salah satu kendala yang dihadapi untuk penanganan sampah di Jabar adalah keterbatasan dan mahalnya lahan di tengah kota. Dia berharap wilayah sempadan sungai bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah. Bupati dan wali kota diminta memperjuangkan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Dengan demikian, pada 2025, Citarum bisa menjadi sungai yang baik yang layak dikunjungi warga sebagai tempat wisata baru.
John Wempi menambahkan, permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Timbunan sampah mencapai 4,6 juta ton per tahun. Sampah yang tidak dapat dikelola mencapai 43 persen. Masalah itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya terobosan yang terintegrasi antara pemda dan pemangku kepentingan untuk pemulihan DAS Citarum. Pengelolaan sampah telah menjadi isu strategis nasional. Dukungan APBD akan dioptimalkan dengan menyediakan anggaran untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lenbaga donor untuk periode 2022-2025.
”Sampah tidak bisa dihindari, tetapi bagaimana mengelolanya dengan baik. Tugas kita adalah bekerja sama, bergotong royong, hindari ego sektoral agar bisa bersatu menangani dengan baik,” tuturnya.