logo Kompas.id
InternasionalKorsel Akan Deportasi Warga...
Iklan

Korsel Akan Deportasi Warga Asing jika Langgar Aturan Karantina Mandiri

Pemerintah Korea Selatan pada Kamis (26/3/2020) memperingatkan bahwa mereka akan mendeportasi warga asing dan menghukum penjara warga Korsel jika mereka melanggar aturan karantina mandiri.

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0RXMKQN19ivB9qTbRhyPpdJOcP4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FVirus-Outbreak-South-Korea_88394277_1585224223.jpg
AP PHOTO/AHN YOUNG-JOON

Aktivis lingkungan mengenakan topeng yang melambangkan virus menghadiri kampanye pencegahan virus korona, Kamis (26/3/2020), di Seoul, Korea Selatan.

SEOUL, KAMIS — Pemerintah Korea Selatan pada Kamis (26/3/2020) memperingatkan bahwa mereka akan mendeportasi warga asing dan menghukum penjara warga Korsel jika mereka melanggar aturan karantina mandiri setelah terjadi lonjakan kasus virus korona (Covid-19) impor.

Korsel telah memperketat aturan masuk bagi para wisatawan dari negara-negara yang memiliki kasus Covid-19 dalam jumlah besar dan mewajibkan mereka untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu. Kementerian Kesehatan Korsel menyatakan bahwa hingga saat ini ada 11 orang melanggar aturan karantina mandiri tanggal 13-24 Maret 2020. Namun, tidak dijelaskan para pelanggar itu warga negara mana.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000