Provinsi Sumatera Barat berencana memperpanjang pembatasan sosial berskala besar di 19 kabupaten/kota. Sejumlah penyesuaian disiapkan dan bakal disepakati bersama bupati dan wali kota pada rapat Selasa (5/5/2020).
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Provinsi Sumatera Barat berencana memperpanjang pembatasan sosial berskala besar di 19 kabupaten/kota. Sejumlah penyesuaian disiapkan dan bakal disepakati bersama bupati dan wali kota pada rapat Selasa (5/5/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin (4/5), mengatakan, berdasarkan rapat pada Jumat (1/5) lalu, semua bupati dan wali kota di Sumbar mendukung rencana perpanjangan PSBB. Namun, untuk durasi PSBB dan penyesuaian sejumlah kebijakan disepakati dalam rapat secara daring pada Selasa besok.
”Besok kami rapat dengan bupati/wali kota untuk memperpanjang (PSBB) dengan harapan semakin turun semua kasusnya. Tren yang ada, sekarang (sebagian daerah) menurun. Besok disepakati lama durasi PSBB. Bisa dua minggu bisa lebih,” kata Irwan.
PSBB tahap pertama berlangsung pada 22 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Secara umum, selama PSBB tahap pertama, sebagian besar warga sudah menggunakan masker, jalan raya relatif lengang dan tidak berkumpul-kumpul. Namun, aktivitas di pasar masih ramai dan sebagian warga di sejumlah daerah masih shalat berjemaah di masjid/mushala.
Adapun dari penularan kasus, pada masa PSBB, terjadi penularan kasus positif Covid-19 antarkabupaten/kota, seperti kasus di Padang Panjang (tertular dari warga Tanah Datar), Payakumbuh (diduga tertular di Bukittinggi), dan Agam (tertular di Payakumbuh).
Besok kami rapat dengan bupati/wali kota untuk memperpanjang (PSBB) dengan harapan semakin turun semua kasusnya. Tren yang ada, sekarang (sebagian daerah) menurun. Besok disepakati lama durasi PSBB. Bisa dua minggu bisa lebih.
Menurut Irwan, PSBB bakal diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Sumbar masih ada dan terus bertambah. Sementara itu, daerah lain di luar Sumbar juga masih tergolong zona merah. Jika PSBB dihentikan, sulit menahan gelombang orang masuk ke Sumbar sehingga risiko penularan juga besar.
Irwan melanjutkan, dalam PSBB tahap kedua, provinsi memberikan peluang bagi kabupaten/kota untuk memberikan kelonggaran terhadap kawasan, nagari, kompleks, atau RT/RW yang dipastikan tidak ada kasus positif Covid-19. Di dalam kawasan itu, warga bebas beraktivitas normal, seperti shalat berjamaah di masjid/mushala, makan di rumah makan, dan aktivitas di rumah lainnya.
Untuk memastikan bahwa kawasan itu bebas Covid-19, kata Irwan, harus ada pernyataan resmi dari provinsi melalui uji usap hidung dan tenggorokan terhadap warga. Kelonggaran itu juga atas persetujuan bupati/wali kota. Masyarakat juga harus sepakat dan kompak untuk menutup akses keluar-masuk ke kawasan itu.
”Pemuda dan tokoh adat setempat harus kompak menjaga kawasan itu. Di masjid begitu pula, pengurus harus kompak. Warga dari luar tidak boleh masuk. Warga di dalam tidak boleh keluar, kecuali mendesak. Di dalam kawasan itu warga bebas, bisa keluar rumah, bisa shalat berjamaah, dan bisa makan (di rumah makan),” ujar Irwan.
Irwan menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Kesehatan Sumbar, ada empat kategori kondisi kabupaten/kota terkait Covid-19, yaitu daerah belum ada kasus, daerah yang pernah ada kasus, daerah dengan penurunan kasus, dan daerah dengan peningkatan kasus.
Hingga saat ini, daerah yang belum ada kasus positif Covid-19 antara lain Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok (kota), dan Sawahlunto. Daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh) dan tidak ada tambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, antara lain Bukittinggi dan Pariaman.
Sementara itu, daerah yang masih ada kasus positif, tetapi tidak ada tambahan kasus dalam seminggu terakhir, antara lain Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat. Sementara itu, daerah yang kasus positifnya terus meningkat antara lain Padang, Payakumbuh, Padang Panjang, Agam, Dharmasraya, Solok (kabupaten), Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai.
Secara terpisah, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan sepakat untuk melanjutkan PSBB. Dengan adanya PSBB, beban Dharmasraya dalam penanganan Covid-19 semakin ringan. Sebab, dengan adanya penutupan akses di perbatasan oleh polisi dan TNI, pemkab tidak lagi memikirkan risiko penularan Covid-19 dari orang luar.
”Sejak PSBB diterapkan di Dharmasraya, ada keringanan bagi kami dalam berpikir. Sebelumnya, kami memikirkan orang luar yang masuk dan penanganan kasus. Dengan adanya PSBB, tidak ada lagi orang masuk. Kami bisa fokus ke masalah internal, bisa lebih cepat menyelesaikan pemutusan rantai penyebaran Covid-19,” kata Sutan Riska.
Di Dharmasraya, hingga Senin ini, ada 13 kasus positif Covid-19. Semuanya merupakan kluster Gowa, yaitu 12 orang jemaah tablig yang ikut ijtima ulama di Gowa, Sulawesi Selatan, yang pulang ke Dharmasraya pada 23 Maret lalu dan satu orang tertular dari jemaah tersebut.
Menurut Sutan Riska, untuk PSBB tahap pertama, dampaknya cukup signifikan di Dharmasraya. Masyarakat sudah mulai menggunakan masker ketika keluar rumah. Ia berharap penerapan PSBB tahap kedua di Dharmasraya bisa semakin ketat dan kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Sutan Riska melanjutkan, terkait pasar dan tempat ibadah, pemkab sebelumnya mengalami masalah itu. Untuk pasar, pemkab dibantu babinsa dan bhabinkantibmas sudah mengatur pasar dengan sistem pembatasan fisik. Jalur keluar dan masuk ke pasar dipisahkan dan warga tidak boleh bolak-balik sehingga kemungkinan warga berpapasan berkurang.
Sementara itu, terkait shalat berjamaah, warga di daerah pelosok yang memang tidak ada orang luar masuk ke sana dipersilakan shalat berjamaah di masjid/mushala. Adapun di daerah perkotaan, seperti Pulau Punjung, Sungai Rumbai, Koto Baru, memang tidak diperbolehkan lagi shalat berjamaah di masjid/mushala.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Senin, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar bertambah delapan orang menjadi 203 orang. Tambahan kasus antara lain 5 orang dari Padang Panjang, 1 orang dari Padang, 1 orang dari Padang Pariaman, dan 1 orang dari Agam.
Dari total 203 kasus tersebut, 15 orang meninggal, 37 orang sembuh, 90 orang dirawat di rumah sakit, 37 orang isolasi mandiri, 13 orang diisolasi di Badan Pelatihan Kesehatan Sumbar, dan 11 orang diisolasi di Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sumbar.