Relaksasi PSBB di Kota Tegal Dievaluasi Setiap Hari
Pemkot Tegal berencana merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (15/5/2020). Hal itu dilakukan untuk memulihkan kondisi perekonomian Kota Tegal. Evaluasi akan dilakukan setiap hari.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sehari jelang relaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengecek kesiapan sarana penunjang protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah pusat perbelanjaan. Evaluasi relaksasi aturan PSBB akan dilakukan setiap hari untuk menguji efektivitas kebijakan tersebut.
Setelah berhasil menekan laju penambahan jumlah pasien coronavirus disease 2019 atau Covid-19 dan mengubah status daerahnya dari zona merah ke zona hijau, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berencana melonggarkan sejumlah aturan dalam PSBB.
Kota Tegal menangani Covid-19 paling serius sehingga hasilnya juga paling cepat. Untuk itu, pemulihan ekonominya juga harus bisa lebih cepat dari daerah lain.
Relaksasi tersebut diwujudkan dengan pembukaan sejumlah ruas jalan yang selama ini ditutup dengan pembatas beton, penyalaan kembali lampu penerangan jalan yang selama ini dimatikan, pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, dan pencabutan aturan larangan restoran melayani makan di tempat.
Kendati sejumlah aturan dilonggarkan, Pemkot Tegal menyemprot tiga pusat perbelanjaan besar dengan cairan disinfektan dan meminta para pelaku usaha untuk memperketat protokol kesehatan. Pengetatan tersebut dilakukan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, bilik sterilisasi, dan pengukuran suhu tubuh. Selama beraktivitas di pusat perbelanjaan, restoran, dan hotel, setiap orang diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak fisik.
”Kota Tegal menangani Covid-19 paling serius sehingga hasilnya juga paling cepat. Untuk itu, pemulihan ekonominya juga harus bisa lebih cepat dari daerah lain,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Balai Kota Tegal, Kamis (14/5/2020).
Dedy mengatakan, selama relaksasi diberlakukan, pihaknya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap tempat usaha. Setiap hari, Pemkot Tegal akan mengevaluasi pelaksanaan relaksasi aturan PSBB untuk menguji efektivitasnya. Jika terbukti tidak efektif, relaksasi bisa dihentikan.
Relaksasi aturan PSBB disambut baik oleh para pengusaha di Kota Tegal. Relaksasi aturan PSBB dinilai bisa membantu memulihkan perekonomian yang lesu selama PSBB. Sejumlah toko yang selama ini tutup karena sepi pembeli juga bisa kembali dibuka setelah adanya relaksasi aturan PSBB.
Di Rita Supermall Tegal, misalnya, selama PSBB, 70 dari 100 toko yang ada terpaksa tutup karena sepi pembeli. Dalam kondisi normal, sedikitnya 3.000 orang berkunjung ke Rita Supermall Tegal setiap harinya. Selama PSBB diberlakukan, jumlah pengunjung di tempat tersebut kurang dari 1.000 orang per hari.
”Mulai besok, sebanyak 90 toko yang ada di mal ini akan membuka usahanya. Para pengelola toko optimistis, pergerakan orang akan lebih mudah dan jumlah pembeli akan bertambah setelah ada relaksasi PSBB,” ujar Manajer Operasional Rita Supermall Tegal Alexander Titerlie.
Tes acak
Selain mengetatkan protokol kesehatan, Pemkot Tegal berencana melakukan tes acak kepada sejumlah masyarakat selama relaksasi dilakukan. Masyarakat yang dites acak adalah masyarakat yang beraktivitas di pusat-pusat keramaian, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
”Tujuan dari tes acak tersebut adalah untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat yang beraktivitas di Kota Tegal. Mungkin kami akan ambil sampel 1-3 orang di setiap tempat karena jumlah alat rapid test (pemeriksaan cepat) kami terbatas,” ucap Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.
Menurut Jumadi, Dinas Kesehatan Kota Tegal sedang menginventarisasi jumlah alat pemeriksaan cepat yang masih mereka miliki. Sebagian alat yang ada akan digunakan untuk mengetes masyarakat secara acak.
Di saat Pemkot Tegal bersiap-siap untuk merelaksasi aturan PSBB, tetangganya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, sedang keteteran karena jumlah pasien positif Covid-19 di daerah tersebut bertambah dari 17 orang menjadi 23 orang. Pertambahan pasien positif terdiri dari 5 orang yang merupakan keluarga dari pasien positif kluster Gowa dan 2 orang merupakan kasus transmisi lokal.
”Tujuh pasien tersebut masih diisolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Saat ini, kami masih mencari gedung yang bisa digunakan untuk mengarantina mereka,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Brebes Sartono.
Menurut Sartono, seluruh pasien yang dinyatakan positif bermukim di wilayah Brebes bagian selatan, seperti Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Paguyangan, dan Kecamatan Bumiayu. Pemkab Brebes akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan di sejumlah daerah yang ada di wilayah tersebut. Cara yang akan dilakukan adalah mengerahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 desa untuk mengedukasi masyarakat dari rumah ke rumah.