Rencana DKI mengalihkan papan reklame menjadi reklame elektronik mesti memperhatikan semua aspek. Peningkatan pajak hanya satu aspek saja.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi potensi kerugian pendapatan daerah DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 230 miliar dari reklame yang izinnya telah habis dan dibongkar. Peralihan dari papan reklame menjadi reklame elektronik (LED) dan pemberian sanksi yang tegas diharapkan bisa menutup kerugian tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, potensi kerugian sebesar Rp 230 miliar itu karena ada pembongkaran reklame di 60 tempat di kawasan kendali ketat. Pemprov DKI juga tidak bisa mencapai target pendapatan pajak reklame Rp 1,15 triliun pada 2018.
”Sebenarnya kerugian tersebut bisa tertutupi apabila pengusaha reklame billboard ini mau beralih ke reklame LED. Jika sudah beralih, otomatis tarif nilai sewa reklamenya bisa meningkat sebesar dua hingga tiga kali lipat,” ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Reklame LED akan dipasang di kawasan kendali ketat, yaitu Sudirman, Senayan, Kuningan, dan Gatot Subroto. Pemasangannya menempel di gedung atau dinding bangunan. Dengan langkah ini, pada 2019, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 1,05 triliun.
”Hingga Februari 2019, pendapatan dari pajak reklame Rp 130 miliar. Kami terus mendorong agar biro iklan mau memasang reklame di kawasan kendali ketat karena lokasinya strategis dan dilihat banyak orang,” jelas Faisal.
Perhatikan konstruksi
Nuke Mayasaphira, Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia, mengatakan, niat Pemprov DKI untuk mengubah papan reklame ke reklame elektronik belum tentu pas. Pemerintah mesti memperhatikan konstruksi gedung, aspek lingkungan, dan pemetaan kawasan.
”Tidak semua konstruksi gedung awalnya dirancang untuk juga bisa dibebani LED,” ujar Nuke, kemarin.
Menurut Nuke, ada titik-titik yang tidak bisa dipasangi reklame elektronik karena cahaya LED yang amat terang bisa berdampak terhadap kesehatan mata.
”Apabila di ruas jalan itu juga ada hunian apartemen, sementara di gedung di sampingnya dipasangi LED, cahaya terang LED bisa mengganggu,” jelas Nuke.
Apabila di ruas jalan itu juga ada hunian apartemen, sementara di gedung di sampingnya dipasangi LED, cahaya terang LED bisa mengganggu
Dia meminta Pemprov DKI mengacu pada penataan reklame di kota-kota besar dunia. Sampai hari ini, menurut Nuke, masih ada titik tertentu di pusat keramaian kota besar dunia yang menggunakan papan reklame ataupun neon box sebagai media iklan luar ruang.
Terkait upaya meningkatkan pendapatan dari pajak reklame, Nuke berpendapat, langkah mengubah papan reklame menjadi reklame LED belum tentu akan menambah pendapatan dari pajak reklame. Hal itu karena biaya reklame LED lebih mahal dari papan reklame sehingga pemasang iklan masih harus
memperhitungkan kesesuaian tarif dengan anggaran yang tersedia.
Penertiban reklame
BPRD DKI juga bekerja sama dengan Komisi Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta untuk bisa melakukan penegakan hukum. Menurut Faisal, Pemprov DKI hanya bisa membongkar fisik reklame ilegal saja dan belum bisa menindak secara hukum pidana.
"Nantinya KAD akan bekerja sama dengan KPK untuk menyiapkan penegakan hukum bagi korporasi pengemplang pajak, khususnya pajak reklame. Kami harap akan ada percepatan pendapatan pajak daerah," jelas Faisal.
Dian Patria, Kepala Supervisi Satgas KPK DKI Jakarta menegaskan, KPK berharap Pemprov DKI bisa menegakkan aturan jika sudah ada regulasi terkait perpajakan. Menurut dia, ada sejumlah peraturan gubernur yang masih belum disusun untuk melindungi pajak pendapatan daerah.
"Seperti pergub yang mengatur pencabutan izin (suspend) usaha bagi pengemplang pajak. Padahal, sejak Juni 2018 pergub tersebut, kan, sudah diwacanakan," jelas Dian.
Adapun untuk memperketat pemantauan, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, Pemprov DKI telah membuat aplikasi dan sistem berbasis web untuk mengawasi reklame ilegal yabg izinnya sudah habis. Dalam sistem itu masyarakat bisa melihat peta wilayah DKI Jakarta dan titik mana saja wilayah yang boleh dipasangi reklame.