JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah yang memperluas sasaran penerima subsidi perumahan disambut positif. Hal ini diyakini akan membuat semakin banyak masyarakat yang mengakses kemilikan rumah dengan harga terjangkau.
”Rencana itu sangat bagus karena usulan-usulan yang kami sampaikan langsung ditanggapi Bapak Wakil Presiden. Pasti itu akan menggairahkan sektor properti secara keseluruhan,” kata Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dalam pembahasan awal rencana perluasan penerima subsidi tersebut, pemerintah meminta masukan dan usulan dari REI.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (21/2), itu diyatakan, batas penghasilan maksimal kelompok sasaran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dinaikkan. Semula hanya masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan yang bisa mengakses fasilitas subsidi itu. Batasan itu akan dinaikkan menjadi Rp 8 juta.
Menurut Totok, perluasan penerima subsidi perumahan akan mendorong kelompok masyarakat yang belum bisa mengakses subsidi untuk bisa membeli rumah. Selama ini, dengan penghasilan Rp 8 juta, kelompok masyarakat ini tidak bisa membeli rumah menengah. Namun, juga tidak bisa membeli rumah subsidi karena penghasilannya melebihi batasan maksimal yang disyaratkan.
”Segmen pasar menengah ke atas dengan segmen menengah ke bawah itu saling terkait. Ketika segmen yang di atas tidak banyak penjualan, akan memengaruhi segmen bawahnya untuk ikut melihat dan menunggu situasi pulih. Dengan kebijakan seperti ini, akan mendorong kembali segmen menengah,” ujar Totok.
Ketika bertemu Wapres Kalla beberapa waktu lalu, lanjut Totok, REI juga menyampaikan masukan atau usulan lain, di antaranya batas harga jual rumah dan batasan tipe rumah yang bisa dibeli dengan fasilitas subsidi. Batas harga jual rumah diusulkan maksimal Rp 250 juta.
Dengan kondisi ini, Totok yakin pengembang akan lebih terpacu untuk membangun rumah. Pengembang bisa bekerja sama dengan institusi pemerintah untuk membangun rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Di sisi lain, program pemerintah untuk mengurangi angka kekurangan rumah lebih cepat terlaksana.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyiapkan aturan baru serta merevisi aturan yang ada. Hal-hal yang akan diubah mencakup harga rumah dan luasan rumah.
Regulasi yang mengatur batasan penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016. Selain itu, akan direvisi pula Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (NAD)