KPU Langsung Mengoreksi Kesalahan Memasukkan Data ke Situng
›
KPU Langsung Mengoreksi...
Iklan
KPU Langsung Mengoreksi Kesalahan Memasukkan Data ke Situng
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain menggunakan cara manual, Komisi Pemilihan Umum merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Semua kesalahan input data di Situng yang berbasis C1 plano akan langsung dikoreksi oleh KPU.
KPU menampilkan hasil rekapitulasi formulir C1 atau hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lewat Situng yang dapat diakses oleh publik pada laman resmi KPU terkait hitung suara Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019), memaklumi jika operator atau petugas KPU di kabupaten/kota melakukan sedikit kesalahan input data ke Situng. Operator Situng bisa saja kelelahan karena proses rekapitulasi suara di daerah saat ini masih terus berjalan sejak 17 April.
”Jika ada salah input, kami yakin itu karena human error, bukan karena kecurangan. Pada prinsipnya, kami tidak akan membiarkan kesalahan input data. Kalaupun ada, akan langsung dikoreksi,” ujarnya.
Terkait adanya indikasi kecurangan terhadap proses rekapitulasi lewat Situng ini, kata Arief, kecil kemungkinan terjadinya hal itu. Sebab, rekapitulasi di Situng berbasis pada data C1 plano di setiap TPS yang ditandatangani oleh semua pihak yang ada di lokasi.
”Situng ini terbuka dan bisa diakses siapa pun. Jika ada yang menduga kami melakukan kecurangan, masa kami memublikasikan kecurangan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Arief juga mengimbau agar masyarakat dapat bersabar terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi resmi yang dilakukan KPU secara manual.
Berdasarkan jadwal KPU, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilakukan 18 April-4 Mei 2019, lalu berlanjut ke kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei. Di tingkat provinsi, rekapitulasi berlangsung 22 April-12 Mei, sedangkan di tingkat nasional dan luar negeri dilakukan 25 April-22 Mei.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap masyarakat dapat mengawasi proses rekapitulasi di setiap tingkatan. Dia juga mendorong agar setiap partai politik dapat menghadirkan saksi-saksinya hingga tingkat kecamatan.
”Meski sudah ada jajaran kami di tingkat kecamatan, lebih baik peserta pemilu juga dapat menghadirkan saksinya. Hal ini agar, jika ada catatan-catatan keberatan, bisa diselesaikan di tingkat paling bawah dan tidak menjalar ke tingkat atas,” ujarnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam, mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan agar penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah tidak mencoba untuk melakukan kecurangan saat proses rekapitulasi dan penghitungan suara.
”DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kerja penyelenggara pemilu siap menindaklanjuti setiap tindakan pelanggaran. Kami akan langsung menindaklanjuti ke tingkat pengadilan,” ujarnya.