logo Kompas.id
PKS Tidak Penuhi Perintah...
Iklan

PKS Tidak Penuhi Perintah Pengadilan, Fahri Hamzah Siapkan Sita Paksa

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyiapkan permohonan sita eksekusi secara paksa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika para fungsionaris PKS tidak kunjung melaksanakan perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G5OPa3z6KZLKq4otGvAnMy3j10w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190130_PKS_E_web_1548844198.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam acara Konsolidasi Nasional Anggota Legislatif dari PKS, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengajukan permohonan sita eksekusi atau sita secara paksa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila para fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera yang terlibat dalam pemecatannya dari keanggotaan partai tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Melalui Surat Penetapan Nomor 15/Eks.Pdt/2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil para tergugat, yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Muiz Saadih, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat, serta Presiden PKS Sohibul Iman, untuk hadir di pengadilan pada Rabu (19/6/2019) ini pukul 09.30 WIB.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000