PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Gugatan Fahri Hamzah
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polemik antara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera hingga kini belum menemukan titik terang. Meski Mahkamah Agung telah memutuskan tergugat dari PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar, belum ada tanda-tanda dari mereka untuk membayar ganti rugi tersebut. Mereka justru akan mengajukan peninjauan kembali terkait keputusan itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, telah mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/1/2019). Permohonan itu terkait proses tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pemecatan Fahri dari PKS dan memerintahkan pimpinan PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Pada saat itu Mujahid mengatakan belum mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat terkait pembayaran ganti rugi. Hal itu yang mendasari Fahri mengajukan surat permohonan eksekusi agar pihak tergugat segera menaati hukum.
Menanggapi hal itu, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, partainya akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. ”Kami akan mengambil peninjauan kembali. Untuk detailnya seperti apa nanti hubungi lawyer saja ya,” ucapnya seusai acara Konsolidasi Nasional Anggota DPR-DPRD PKS di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Sohibul enggan berkomentar banyak terkait polemik itu. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan terkait penyelesaian kasus tersebut kepada kuasa hukumnya. ”Intinya PKS akan menaati proses hukum ya,” ujar Sohibul.
Seperti diketahui, polemik mereka itu muncul pada awal tahun 2016 yang dimulai dengan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai oleh Majelis Tahkim PKS. Fahri diberhentikan dari PKS karena dinilai tidak mengikuti arahan dan kebijakan partai untuk menjaga kedisiplinan serta nama baik partai. Adapun Fahri juga dianggap memberikan pernyataan yang berlawanan dengan partai.
Pada 5 April 2016, Fahri pun mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan karena tidak terima dengan keputusan tersebut. Beberapa unsur pimpinan PKS ia gugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih.
Pada 5 April 2016, Fahri mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan karena tidak terima dengan keputusan partai.
Fahri menuntut agar mereka membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil lebih dari Rp 500 miliar. Lalu, pada 7 Desember 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan putusan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan pun memutuskan pemberhentian Fahri batal demi hukum dari semua jenjang keanggotaan PKS, anggota DPR dari PKS, dan Wakil Ketua DPR dari PKS.
PKS menanggapi putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang hasilnya justru menguatkan putusan PN Jaksel. Tak berhenti di situ, PKS pun mengajukan permohonan kasasi kepada MA.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi itu dan memerintahkan pihak tergugat membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar dan memutuskan bahwa pemecatan Fahri oleh pimpinan PKS itu batal demi hukum. (MELATI MEWANGI)