logo Kompas.id
Politik & HukumPKS Ajukan Peninjauan Kembali ...
Iklan

PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Gugatan Fahri Hamzah

Oleh
M Fajar Marta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lZvev8tiu42Ru_KrpQ_gqwNshZs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-30-at-16.15.40_1548840101.jpeg
MELATI UNTUK KOMPAS

Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ditemui seusai acara Konsolidasi Nasional Anggota DPR-DPRD PKS di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (30/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Polemik antara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera hingga kini belum menemukan titik terang. Meski Mahkamah Agung telah memutuskan tergugat dari PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar, belum ada tanda-tanda dari mereka untuk membayar ganti rugi tersebut. Mereka justru akan mengajukan peninjauan kembali terkait keputusan itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, telah mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/1/2019). Permohonan itu terkait proses tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pemecatan Fahri dari PKS dan memerintahkan pimpinan PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000