KPU Usul Pemilu Serentak Dibagi ke Tingkat Lokal dan Nasional
›
KPU Usul Pemilu Serentak...
Iklan
KPU Usul Pemilu Serentak Dibagi ke Tingkat Lokal dan Nasional
Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak setelah menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membagi pemilu serentak ke dalam tingkat lokal dan nasional.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak setelah menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membagi pemilu serentak ke dalam tingkat lokal dan nasional.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/7/2019), mengatakan, KPU akan melakukan sejumlah evaluasi, termasuk rekomendasi perbaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang akan diperbarui ialah tentang keserentakan pemilu.
Wahyu menjelaskan, KPU memiliki usulan terkait dengan format pemilu yang cukup ideal, yakni memisahkan hari pemungutan suara pemilu di tingkat lokal dan nasional.
Pemilu di tingkat lokal ini melibatkan pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu tingkat nasional adalah pemilihan presiden serta anggota DPR dan DPD.
Menurut Wahyu, pemisahan format pemilu serentak ini dipercaya dapat mengurangi beban kerja bagi penyelenggara pemilu. Hal ini juga menindaklanjuti banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit pada Pemilu 2019 akibat kelelahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019, sejumlah penyelenggara pemilu meninggal dunia. Dari data KPU, lebih dari 450 petugas KPPS meninggal dunia, 3.500 lebih lainnya sakit. Sementara Bawaslu mencatat, sebanyak 92 pengawas pemilu meninggal dan 2.000 lebih lainnya sakit.
Kalau pemilu serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kami adalah meningkatnya beban pekerjaan penyelenggara pemilu, terutama di KPPS.
”Karena saat ini pemilu dilakukan serentak, jadi sebagian besar logistik dikelola dari pusat. Jika format pemilu dipisah akan lebih mudah, termasuk dari segi pengelolaan logistik antara pusat dan daerah. Jadi, dengan begitu beban kerja penyelenggara akan lebih rasional,” ujarnya.
Evaluasi teknis
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai, mengubah format pemilu serentak menjadi pemilu lokal dan nasional memang dapat dipertimbangkan sebagai evaluasi. Namun, hal itu akan sia-sia jika sesuatu yang bersifat teknis ataupun administrasi pemilu yang rumit tidak ikut dievaluasi oleh para pihak.
”Kita harus membuat proses penyelenggaraan pemilu lebih sederhana karena saya melihat selama ini terlalu rumit. Contohnya, para petugas terlalu banyak membuat dokumen administrasi beserta fotokopinya dari pemungutan hingga penghitungan suara,” katanya.
Selain itu, tambah Hadar, baik KPU, pemerintah, maupun DPR harus membuat aturan untuk membenahi pengelolaan atau perekrutan para petugas penyelenggara pemilu. Hal ini penting agar proses pemilu yang lebih sederhana juga dapat diisi oleh petugas yang terampil dan berintegritas.