logo Kompas.id
Amnesti Tidak Hanya untuk...
Iklan

Amnesti Tidak Hanya untuk Narapidana Politik

Presiden sebagai Kepala Negara tidak perlu ragu atau bimbang memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak asasi dan hak konstitusi warga negara.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AhUiJLUR5BvPrfRpQCAh8ijXaDQ=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708rad04_1562588638.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menerima Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan pandangan terjadi terkait rencana pengajuan amnesti oleh terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril. Sebab, pemberian amnesti selama ini ditafsirkan hanya bisa diberikan kepada narapidana politik. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak memberikan batasan mengenai perkara mana yang bisa masuk dalam konteks amnesti.

Pendapat tersebut diutarakan Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) Widodo Dwi Putro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Widodo menjelaskan, dalam sejarahnya, pemberian amnesti dan abolisi terdahulu hanya diberikan kepada mereka yang melanggar aturan hukum pidana akibat dari persoalan politik seperti makar atau pemberontakan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000