Tim KBRI Riyadh juga membantu Turini memperoleh hak gaji yang tak dibayarkan oleh majikan sebesar 150.000 Riyal atau sekitar Rp 550 juta, dan membebani majikan Turini untuk membayar denda overstay dan tiket pulang Turini ke Indonesia.
Oleh
·2 menit baca
RIYADH,KOMPAS - Setelah berhasil menyelamatkan Eti binti Tayib dari hukuman mati, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi berhasil menyelamatkan Turini, warga negara Indonesia asal Cirebon yang telah bekerja di Arab Saudi selama 21 tahun dan hilang kontak dengan keluarga.
Tak hanya itu, tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh juga membantu Turini memperoleh hak gaji yang tak dibayarkan oleh majikan sebesar 150.000 Riyal atau sekitar Rp 550 juta, dan membebani majikan Turini untuk membayar denda overstay dan tiket pulang Turini ke Indonesia.
Turini binti Mashari Tarsina berasal dari Kedawung, Cirebon. Turini berangkat ke Arab Saudi sejak 24 Oktober 1998.
Selama ini, dia bekerja di keluarga Aun Niyaf Aun Alotaibi. Laporan mengenai Turini mulai muncul sejak pertengahan tahun 2013. Namun data-data yang minim mengenainya menyulitkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh untuk mencarinya.
Titik balik pencarian Turini terjadi pada Maret 2019. “KBRI saat itu menerima informasi dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon warga negara Filipina”, kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.
Informasi dari anak Turini kemudian direspon oleh KBRI Riyadh yang bergerak cepat menghubungi nomor tersebut. Dari sana diketahui bahwa warga negara Filipina itu bekerja di majikan yang masih bersaudara dengan majikan Turini.
KBRI lantas berhasil mendapatkan kontak majikan Turini, yang kemudian diketahui bernama Feihan Mamduh Alotaibi, menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi. Majikan lama sendiri sudah meninggal sepuluh tahun yang lalu.
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, selama bekerja 21 tahun, Turini belum pernah menerima gaji. Selain itu, dia tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.
KBRI kemudian melakukan negosiasi dengan majikan.
Pada 2 April 2019, dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi, Tim KBRI Riyadh dapat bertemu dengan Turini dan bernegosiasi langsung dengan Feihan Mamduh Al-Otaibi di rumah majikan, di pedalaman Saudi, yang berjarak sekitar 387 kilometer dari Riyadh.
Proses negosiasi ini berlangsung alot. “Namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis), alhamdulillah majikan luluh hatinya dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000 Riyal (setara Rp 550 juta rupiah)," kata Agus Maftuh.
Sementara terkait denda overstay Turini selama 21 tahun akan dibebankan kepada kafil atau majikan. Kafil juga harus menanggung tiket Turini yang akan kembali ke Indonesia, Minggu, 21 Juli 2019. Dia akan kembali dengan didampingi oleh staf KBRI berwarganegara Arab Saudi, Muhammad al-Qarni, yang terlibat langsung dalam penyelamatan Turini.