Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mangkir dalam dua kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga antirasuah tersebut akan mengkaji penetapan status keduanya sebagai buronan.
Oleh
ANDREAS BENOE ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mangkir dalam dua kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga antirasuah tersebut akan mengkaji penetapan status keduanya sebagai buronan.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia(BDNI). Sebelum ditetapkan sebagai buronan, KPK masih menunggu niatan baik keduanya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di sela kunjungannya ke Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/7/2019). “Kami masih mengkaji langkah apa yang akan kami lakukan selanjutnya. Bila masih ada proses dalam tahapan pemanggilan akan kami jalani dulu,” ujarnya.
Ditanya terkait kemungkinan pengajuan penetapan status keduanya sebagai buronan (DPO/Daftar Pencarian Orang), Saut mengatakan, pimpinan KPK sudah mengantisipasinya. Lebih detail, ia menyebut penetapan status DPO mungkin menjadi salah satu alternatif.
Saut mengatakan, KPK masih menunggu respons dari pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurut Saut, hadir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK merupakan bagian dari tanggung jawab keduanya.
“Kami masih menunggu yang bersangkutan merespons tanggung jawabnya. Sampai kapan kami akan menunggu, tergantung pembahasan dengan pimpinan KPK yang lain setelah saya kembali ke Jakarta,” tutur Saut.
KPK masih menunggu respons dari pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Seperti di beritakan Kompas, Sabtu (20/7/2019), KPK menyiapkan langkah lanjutan, baik terhadap putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung maupun kelanjutan perkara terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Hal itu diambil setelah tak ada tanggapan pasca-pemanggilan dua kali Sjamsul dan Itjih yang dikirimkan ke sejumlah alamat di Singapura dan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7), mengatakan, upaya KPK ini merupakan bukti bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas dari BLBI ke Sjamsul dan Itjih tetap dijalankan.