logo Kompas.id
Tersangka Kekerasan Siswa...
Iklan

Tersangka Kekerasan Siswa Taruna Palembang Ajukan Praperadilan

OF (24), tersangka pelaku kekerasan calon siswa SMA Taruna Palembang DL (14), mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). Penetapan OF mrnjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palembang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wtoQCyu4NIqhUitm4mPJpx4POG0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190731RAM-Praperadilan_1564561933.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sidang praperadilan kasus kekerasan SMA Taruna Palembang diadakan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). Praperadilan dilakukan karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

PALEMBANG, KOMPAS — OF (24), tersangka pelaku kekerasan terhadap calon siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, DL (14), mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). Penetapan OF jadi tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palembang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Yosdi. Agenda sidang adalah mendengarkan penyampaian tuntutan praperadilan dari pemohon OF. Kuasa hukum OF, Suwito Winoto, mengatakan, beberapa hal yang sangat mencolok dalam kasus ini adalah proses penyidikan yang tampak dipaksakan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000