OF (24), tersangka pelaku kekerasan calon siswa SMA Taruna Palembang DL (14), mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). Penetapan OF mrnjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palembang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — OF (24), tersangka pelaku kekerasan terhadap calon siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, DL (14), mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). Penetapan OF jadi tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palembang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Yosdi. Agenda sidang adalah mendengarkan penyampaian tuntutan praperadilan dari pemohon OF. Kuasa hukum OF, Suwito Winoto, mengatakan, beberapa hal yang sangat mencolok dalam kasus ini adalah proses penyidikan yang tampak dipaksakan.
Sebelumnya, DL tewas pada Sabtu (13/7/2019) dinihari saat mengikuti kegiatan masa dasar bimbingan fisik dan mental di SMA Taruna Indonesia. OF adalah perwakilan sekolah dalam kegiatan itu. Sebanyak 22 saksi dimintai keterangan pada Minggu.
”Saat itu OF langsung dibawa untuk dimintai keterangan dan ditahan pada Senin,” katanya.
Akan tetapi, ujar Suwito, pihak keluarga tidak menerima surat penetapan OF sebagai saksi dan tersangka. Selain itu, polisi tidak memberikan surat penangkapan. Surat itu baru diserahkan dua hari setelah penangkapan.
Suwito menerangkan, setelah ditunjuk pihak keluarga menjadi kuasa hukum OF pada 16 Juli, dia segera melakukan investigasi. Hasilnya, informasi yang dikatakan OF dan sejumlah saksi berbeda dengan keterangan polisi. Perbedaan keterangan ini diakui OF karena ada tekanan dari pihak kepolisian.
”OF terpaksa mengaku memukul DL karena takut kepada penyidik. Nyatanya, OF tidak memukul DL,” katanya.
Atas kejadian ini, ucap Suwito, pihaknya menuntut polisi mencabut status tersangka OF dan merehabilitasi nama baiknya. ”Saat ini kondisi OF di penjara sangat terpukul dan terguncang. Dia dipenjara atas kejadian yang tidak ia lakukan,” katanya.
Tidak hanya itu, Suwito juga menuntut agar kepolisian mengganti kerugian materi sebesar Rp 50 juta karena OF tidak bisa bekerja. Sementara untuk kerugian imateriil, pihaknya menuntut ganti rugi hingga Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumsel Komisaris Besar Supriadi menghargai proses praperadilan yang diajukan OF. Menurut dia, praperadilan adalah bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
”Praperadilan sah-sah saja karena telah diatur dalam udang-undang,” katanya.
Praperadilan sah-sah saja karena telah diatur dalam udang-undang.
Supriadi menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait tewasnya WJ (14), calon siswa SMA Taruna Indonesia lainnya. Sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan.
”Kalau meninggal karena kekerasan, tentu akan ditelusuri siapa pelakunya. Namun, kalau kematian korban di sebabkan oleh faktor kesehatan, tentu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Supriadi.