Sebar Video Berkonten Asusila, Mahasiswa PTN di Yogya Ditangkap
›
Sebar Video Berkonten Asusila,...
Iklan
Sebar Video Berkonten Asusila, Mahasiswa PTN di Yogya Ditangkap
Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta, JA (26), ditangkap oleh kepolisian karena menyebarkan video dan foto hubungan badannya dengan sang pacar. JA menyebarkan video itu karena hubungannya tidak mendapat restu keluarga pacarnya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta, JA (26), ditangkap oleh kepolisian karena menyebarkan video dan foto hubungan badannya dengan sang pacar. JA menyebarkan video dan foto berisi materi pornografi itu karena hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari keluarga pacarnya.
”Tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video itu,” kata Kepala Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yulianto Budi Waskito dalam konferensi pers, Senin (19/8/2019), di Markas Polda DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Yulianto menjelaskan, kasus itu bermula dari hubungan asmara antara JA dengan BCH (24) sejak sekitar dua tahun lalu. BCH merupakan mahasiswi yang berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) yang sama dengan JA. Meski sudah berpacaran selama dua tahun, hubungan keduanya ternyata tidak direstui orangtua BCH.
Sakit hati
Kondisi itulah yang membuat JA merasa sakit hati. Mahasiswa asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu kemudian nekat menyebarkan foto dan video yang berisi rekaman hubungan badan dirinya dengan sang pacar. Foto dan video itu disebarkan melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp dan Line pada awal Juli 2019.
Menurut Yulianto, JA mengirimkan foto dan video itu ke sejumlah pihak, termasuk kepada keluarga dan teman BCH. Berdasarkan penyelidikan polisi, JA juga memasang foto dan video di status WhatsApp miliknya. ”Bayangkan bagaimana perasaan keluarga korban saat menerima konten-konten berisi pornografi itu,” ujarnya.
JA mengirimkan foto dan video itu ke sejumlah pihak, termasuk kepada keluarga dan teman BCH.
Setelah penyebaran foto dan video itu dilakukan, BCH yang berasal dari Bengkulu lalu melaporkan kasus itu kepada Polda DI Yogyakarta pada 9 Juli 2019. Yulianto menuturkan, pada 15 Juli 2019, JA ditangkap oleh anggota kepolisian di Yogyakarta.
Pelaku langsung ditahan di Polda DI Yogyakarta. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah telepon seluler yang digunakan JA untuk menyebarkan foto dan video itu.
Menurut Yulianto, foto dan video hubungan badan itu direkam oleh JA saat hubungannya dengan BCH masih baik-baik saja. ”Perekaman itu dilakukan sudah lama. Saat berpacaran, mereka melakukan hubungan, lalu direkam. Awalnya rekaman itu mungkin untuk koleksi pribadi, tetapi karena pelaku sakit hati, disebarkanlah foto dan video itu,” tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, setelah berpacaran selama dua tahun, JA hendak mengajak BCH menikah. Namun, orangtua BCH tidak menyetujui keinginan itu karena keduanya sama-sama masih kuliah. ”Pihak keluarga korban ingin keduanya selesai kuliah dan bekerja dulu, baru menikah,” katanya.
Terkait perbuatannya itu, JA dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, JA juga dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. ”Kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Yuliyanto.