Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja yang dimasukkan dalam kemasan kopi. Paket ganja itu dikirim dari Banda Aceh, Aceh, kepada seseorang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja yang dimasukkan dalam kemasan kopi. Paket ganja itu dikirim dari Banda Aceh, Aceh, kepada seseorang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu tersangka ditahan dan barang bukti ganja 3 kilogram disita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Bobby Putra Ramadhan, Jumat (6/9/2019), dalam jumpa pers menuturkan, paket ganja kemasan kopi itu dikirimkan melalui jasa pengiriman oleh tersangka AMR (51). Pengiriman ganja menggunakan kemasan kopi baru kali pertama diungkap polisi.
AMR mencetak stiker khusus dengan mencantumkan nama usaha kopi robusta Gayo. Pada kemasan tertera nomor telepon dan logo halal Majelis Ulama Indonesia. Kemasan sama persis dengan kemasan kopi yang beredar di pasaran.
Bobby mengatakan, pada Kamis (29/8/2019) malam, AMR mengantarkan 10 paket kopi berisi ganja ke loket jasa pengiriman. AMR terlihat buru-buru meninggalkan loket tanpa mengambil resi bukti pengiriman. Petugas loket menaruh curiga dengan gelagat AMR kemudian membuka paket untuk memastikan barang kiriman.
Petugas menemukan ganja yang dibungkus dalam plastik bening. Dalam kemasan itu terdapat juga bubuk kopi. Jika dibaui dari lubang kemasan yang tercium adalah aroma kopi. ”Ini modus baru. Pelaku sengaja mencetak stiker usaha kopi. Padahal, tidak ada usaha bubuk kopi seperti yang dibuat pelaku,” kata Bobby.
Setelah menerima laporan dari pihak loket, malam itu juga polisi meringkus pelaku. Kini polisi memburu pemesan. Bobby mengatakan, dalam kasus kejahatan narkoba, pelaku tidak berdiri sendiri, tetapi ada pihak lain yang terlibat.
Kasus narkoba yang ditangani kepolisian di Aceh kian bertambah. Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Aceh, sejak 2014 hingga 2018 kepolisian menangani 6.115 kasus dengan jumlah tersangka 8.487 orang. Sementara barang bukti yang disita Polda Aceh pada 2017-2018, terdiri dari sabu 88,639 kilogram, ganja kering 54,8 ton, dan ekstasi 3.664 butir.
Ini modus baru. Pelaku sengaja mencetak stiker usaha kopi. Padahal, tidak ada usaha bubuk kopi seperti yang dibuat pelaku.
Kepala Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Amanto mengatakan, Aceh masih menjadi daerah penghasil ganja dan menyuplai ke pasaran di sejumlah daerah di Indonesia. Walaupun penindakan kerap dilakukan, selalu muncul ladang-ladang ganja baru.
Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues merupakan kabupaten yang dikenal produksi ganja. Ganja dari Aceh biasanya diselundupkan ke provinsi lain menggunakan jalur darat.
Amanto mengatakan, BNN bersama pemerintah dan BUMN berusaha mengembangkan usaha pertanian warga di tiga kabupaten itu untuk menekan produksi ganja. Program itu disebut pembangunan alternatif berkelanjutan.
Pada kawasan penghasil ganja, warga dilibatkan menanam jagung, kopi, dan kunyit dengan tujuan meningkatkan pendapatan warga agar meninggalkan ganja.