Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin di kediamannya, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar satu jam.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin di kediamannya, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar satu jam.
Kader Partai Golkar itu mengenakan seragam loreng Pemuda Pancasila saat tiba di kediaman Amin, pukul 10.44 WIB. Bambang memang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Seusai pertemuan, Bambang mengatakan dirinya mengundang Amin untuk hadir dalam Musyawarah Besar Pemuda Pancasila, 27 Oktober 2019. Amin diharapkan bisa menutup agenda rapat tertinggi di organisasi pemuda itu.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Bambang, Amin berpesan agar Pemuda Pancasila berperan penting dalam menjaga nilai-nilai Pancasila.
Amin juga meminta Pemuda Pancasila terlibat aktif mewujudkan ketahanan ekonomi yang dimulai dari tingkat desa.
Di luar undangan itu, Bambang melanjutkan, tak ada hal lain yang dibahas. Tidak ada pembahasan terkait isu terkini soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
”Kami membatasi diri. Beliau, kan, belum dilantik. Kami tak mau memberi beban. Nanti setelah beliau dilantik, baru kami membicarakan masalah kebangsaan yang lebih substantif,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyurati Presiden Joko Widodo terkait tiga rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas pemerintah dengan DPR. Ketiga RUU dimaksud adalah RKUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Pesantren. Surat ditandatangani Ketua MUI Ma’ruf Amin.
Terkait RKUHP, misalnya, MUI meminta delik khusus, seperti tindak pidana korupsi dan narkoba, dikeluarkan dari RUU karena sudah ada undang-undang khusus yang mengatur hal itu.
Sementara itu, terkait revisi UU KPK, Bambang belum memeriksa sudah masuk atau belum surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi.
Ditanya kapan revisi itu akan dituntaskan, dia mengatakan sangat tergantung dari pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang. ”Mau ngebut, pelan-pelan, atau sedang, tergantung kedua belah pihak,” katanya.
Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah menyetujui revisi terbatas UU KPK karena ingin memperkuat lembaga antirasuah itu.
Dalam revisi terbatas ini, lanjut Kalla, pemerintah menyetujui adanya Dewan Pengawas serta pemberian kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan bagi KPK. Pemerintah juga menyetujui pengaturan penyadapan dan memasukkan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Pembentukan Dewan Pengawas, menurut Kalla, akan memperkuat KPK. Pasalnya, dewan itu akan memantau dan memastikan semua prosedur di KPK dilaksanakan dengan baik. Kewajiban KPK mendapatkan izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan juga untuk memperbaiki struktur KPK. Wapres memperkirakan surat presiden untuk memulai pembahasan revisi UU KPK segera dikirimkan.