Satu Lagi TKI Ilegal dari NTT Meninggal di Malaysia
›
Satu Lagi TKI Ilegal dari NTT ...
Iklan
Satu Lagi TKI Ilegal dari NTT Meninggal di Malaysia
Satu lagi TKI ilegal asal NTT meninggal dunia di luar negeri. Dengan demikian, sejak Januari – 11 September 2019 sudah ada 80 tenaga kerja asal NTT meninggal di negara asing.
Oleh
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Satu lagi TKI ilegal asal NTT meninggal dunia di luar negeri. Dengan demikian, sejak Januari – 11 September 2019 sudah ada 80 tenaga kerja asal NTT meninggal di negara asing.
Hasintus Gau (25) meninggal di Serawak, Malaysia. Ia berasal dari Desa Compang Liang Ndara Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Berdasar informasi dari KBRI di Kuching, Serawak, Malaysia, Hasintus meninggal pada Senin, 9 September 2019 di usia 28 tahun. "Karena ilegal, BP3TKI tidak punya data sekitar kematian Hasintus seperti penyebab kematian, sudah menikah atau belum, sudah berapa tahun dia di sana, direkrut perusahaan apa, dan sekitarnya,”kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Timotius Suban Kopong di Kupang.
Sesuai rencana, Kamis (12/9), jenazah Hasintus Gau diberangkatkan dari Kuching, Malaysia. Jenazah transit di Pontianak dan Denpasar, lalu ke Labuan Bajo. Rekanan BP3TKI akan menjemput jenazah dan mengantar ke rumah duka di Desa Compang Liang Ndara Kecamatan Mbeliling, 27 km dari Labuan Bajo.
Menurut Suban sebagian besar TKI asal NTT meninggal dunia karena penyakit dan kecelakaan kerja. Mereka sebagian berstatus pendatang ilegal di Malaysia sehingga keamanan dan kenyamanan selama bekerja di Malaysia sama sekali tidak terjaga.
Jika TKI yang diberangkatkan secara prosedural, proses kepulangan dari tempat kerja sampai di kampung asal ditanggung perusahaan perekrut. Pihak ahli waris pun mendapatkan uang santunan kematian Rp 75 juta dan Rp 5 juta untuk biaya pemakaman. Uang santunan kematian ini tidak didapat TKI ilegal.
Kebanyakan TKI memilih berangkat secara ilegal setelah mendapat hasutan, janji, dan uang “pelicin” yang lebih dikenal dengan uang “sirih pinang” dari calo kepada orangtua calon TKI.
Koordinator Buruh Migran NTT Maria Hingi mengatakan, masalah TKI ilegal di NTT tidak akan pernah selesai, selama pemerintah tidak menyediakan lapangan kerja. Ia mengatakan, melarang orang ke luar negeri mencari nafkah, tanpa solusi yang tepat, sama saja dengan membiarkan TKI ilegal merajalela.
Hampir semua upaya pencegahan TKI ilegal selama ini tidak berhasil membendung pencari kerja ilegal. Upaya itu di antaranya moratorium Pemprov 14 November 2018, Perda Perdagangan Manusia NTT Nomor 14 Tahun 2008, dan pembentukan Satgas Anti Perdagangan Manusia NTT sejak masa gubernur Frans Lebu Raya kemudian diperbarui pada masa kepemimpinan gubernur Laiskodat sekarang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Sesilia Sona mengatakan, Pemprov mulai membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyalurkan TKI NTT secara prosedural. Salah satu diantaranya perekrutan 1.000 tenaga pria untuk bekerja di perkebunan sawit milik PT Federal Land Development Authority di Malaysia.
“Pemprov sudah membuka empat balai latihan kerja di NTT untuk melatih para calon TKI. Jika mereka sudah terampil akan diberikan sertifikat untuk diberangkatkan ke luar negeri,”kata Sona.