Lima Petambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap
›
Lima Petambang Emas Ilegal di ...
Iklan
Lima Petambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap
Aparat Kepolisian Resor Nagan Raya, Aceh, menangkap lima petambang emas tanpa izin di kawasan hutan di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SUKA MAKMUE, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Nagan Raya, Aceh, menangkap lima petambang emas tanpa izin di kawasan hutan di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Mereka ditangkap pada Rabu (11/9/2019) pukul 02.00.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya Ajun Komisaris Mahliadi, dihubungi Kamis pada (12/9/2019), mengatakan, lima pelaku kegiatan tambang ilegal itu adalah HJ (50), HS (21), IW (27), MZ (48), dan IM (22). Para pelaku merupakan warga Pidie, Aceh Timur, dan Nagan Raya. ”HJ merupakan pemodal, sedangkan yang lain pekerja,” katanya.
Mahliadi mengatakan, petambang sengaja bekerja tengah malam untuk menghindari pantauan warga dan petugas. Penambangan menggunakan alat berat. Batu dan tanah yang dianggap mengandung emas dikeruk, lalu diayak. Dari Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya, ke lokasi tambang berjarak 30 kilometer. ”Kami menemukan alat bukti 15 gram emas murni dari pelaku dan menyita dua alat berat,” ujarnya.
Kini, pelaku ditahan di Polres Nagan Raya. Mahliadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kegiatan tambang ilegal di Nagan Raya. ”Pertambangan ilegal, selain melanggar aturan, juga merusak lingkungan,” ujar Mahliadi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh memberikan apresiasi terhadap penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut Nur, selama ini terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.
Pantauan Walhi Aceh, lokasi tambang emas ilegal di Aceh terdapat di Kecamatan Sungai Mas (Aceh Barat), Linge (Aceh Tengah), Beutong (Nagan Raya), Manggamat (Aceh Selatan), dan Geumpang (Pidie).
Tambang ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan sebab dilakukan dengan cara mengeruk sungai, menebang pohon, dan sebagian menggunakan merkuri.
Nur mengatakan, tambang ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan sebab dilakukan dengan cara mengeruk sungai, menebang pohon, dan sebagian menggunakan merkuri. ”Sebagian besar lokasi tambang ilegal ini berada dalam hutan lindung. Jika hutan terus dirusak sama halnya dengan mengundang bencana,” kata Nur.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Said Faisal mengatakan, penertiban tambang ilegal tidak mudah karena melibatkan oknum tertentu. Beberapa kali tim yang turun ke lapangan mendapatkan perlawanan para petambang.
Faisal mengatakan, penutupan tambang ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, hingga pemerintah provinsi.