logo Kompas.id
Sebagian Kalangan Tidak Yakin ...
Iklan

Sebagian Kalangan Tidak Yakin dengan Undang-Undang KPK yang Baru

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan DPR dan pemerintah dianggap melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Sebagian orang tidak yakin payung ini bisa berlaku efektif.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lWr3qGrxGPJ7ZLeKqyAnX52BUEY=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F18f65713-0a01-4566-b984-c08a269c5718_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Dalam rapat itu, DPR bersama pemerintah setuju RUU KPK disahkan menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dianggap membuka peluang perilaku koruptif. Sebagian kalangan menilai, poin-poin yang direvisi justru melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa (17/9/2019) siang sangat membahayakan bagi pemberantasan korupsi. Amanat pada Pasal 70C ketentuan ini bisa berpotensi menghentikan kasus-kasus KPK.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000