logo Kompas.id
Pukat UGM: KPK akan Tetap Ada,...
Iklan

Pukat UGM: KPK akan Tetap Ada, tapi Ompong

Korupsi tidak akan lagi bisa diberantas dengan cara efektif, khususnya korupsi yang memiliki dimensi politik.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/To7W7O9eDnojiQpwW07y22qhb4c=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924WEN4_1569305782.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut merupakan bagian dari penolakan terhadap revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP.

JAKARTA, KOMPAS – Sikap Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi dinilai hanya mewakili elite politik, bukan kepentingan rakyat. Jika UU KPK yang baru disetujui DPR untuk disahkan tetap dicatat di Lembar Negara, maka penindakan terhadap korupsi akan melemah.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan tetap ada, tetapi ompong karena fungsinya sebagai penindak akan sangat sulit dilakukan. Apalagi operasi tangkap tangan (OTT) yang akan sangat mustahil karena perlu izin bertingkat yang sarat kepentingan,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000