Standar dan Alternatif Pemisahan Unit Usaha Syariah Disiapkan
›
Standar dan Alternatif...
Iklan
Standar dan Alternatif Pemisahan Unit Usaha Syariah Disiapkan
Skala ekonomi unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dinilai masih terlalu kecil untuk melakukan pemisahan (spin off).
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Skala ekonomi unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dinilai masih terlalu kecil untuk melakukan pemisahan atau spin-off. Kewajiban pemisahan itu perlu diantisipasi agar UUS tidak berguguran setelah menjadi perusahaan sendiri. Menyiasati itu, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan standar dan alternatif kewajiban pemisahan.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UUS diwajibkan melakukan pemisahan paling lambat Oktober 2024. Selain itu, UUS juga harus menyerahkan rencana pemisahan dengan batas waktu Oktober 2020.
Hingga kini, baru 4 dari 46 UUS yang melakukan pemisahan. Jumlah perusahaan yang memisahkan diri tidak berkembang sejak Mei 2019. Pelaku di industri masih banyak yang belum siap karena skala usaha yang kecil.
”Belum bertambah lagi sampai sekarang. Dari diskusi dengan asosiasi dan perusahaan asuransi syariah, mereka masih melakukan studi dan mempertimbangkan berbagai langkah dalam menyusun rencana kerja untuk spin off,” kata Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.
OJK tidak memungkiri banyak perusahaan yang terkendala modal untuk mendirikan perusahaan sendiri. Modal itu antara lain untuk biaya penambahan sumber daya manusia (SDM).
Meski begitu, menurut Mukhlasin, pemisahan tetap harus dilakukan karena terikat dengan UU. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga keberlangsungan UUS tersebut.
Jika perusahaan tidak memiliki modal, OJK akan mencari alternatif seperti melakukan merger dengan UUS yang lain. Skema lainnya bisa mengakuisisi perusahaan asuransi syariah yang sudah ada untuk kemudian digabungkan dengan UUS yang dimiliki perusahaan.
”Secara sekilas, menyatukan beberapa UUS perusahaan yang memiliki strategi usaha, kultur, dan budaya, serta appetite pemegang saham yang berbeda, tentunya tidak begitu mudah. Kami sedang mengukur kemungkinannya,” jelas Mukhlasin.
Di sisi lain, OJK akan menetapkan standar pemisahan UUS. Standar itu akan menjelaskan terkait besaran skala ekonomi minimum untuk pemisahan yang efisien.
”Kami bekerja sama dengan IPB. Selain memberikan standar, juga memperkirakan jumlah UUS yang akan siap spin off dan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendorong perusahaan menyelesaikan kewajiban pemisahan UUS dengan sukses,” tuturnya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor mengatakan, ide pemisahan memang bagus untuk mengembangkan industri asuransi syariah. Meski demikian, kondisi itu seharusnya baru dilakukan ketika industri sudah siap.
”Ini, kan, kompleks. Kalau kemudian dipaksakan dan tidak dilihat jangka panjang, bisa-bisa pemisahan tidak bertahan lama. Nanti baru beberapa tahun pemisahan, lembaga-lembaga ini malah rugi dan berguguran,” kata Julian.
Saat ini industri asuransi syariah belum berkembang sesuai dengan harapan. Adapun pangsa pasar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, termasuk asuransi di dalamnya, masih sangat rendah, hanya 4,24 persen jika dibandingkan total pasar keuangan.
Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Robert Rulindo mengakui, skala ekonomi UUS memang masih kecil. Oleh karena itu, pihaknya juga sedang mencari alternatif lain untuk mengembangkan UUS.
KNKS akan mengkaji ulang terkait aturan pemisahan tersebut. Jika tidak dibutuhkan, KNKS akan mendorong kehadiran undang-undang tentang ekonomi syariah yang akan membatalkan kewajiban pemisahan.
”Poinnya akan mengkaji apa yang menghambat. Karena kan saat aturan pemisahan dibuat, saat itu masih 2008. Harapannya, industri sudah besar pada 2024 dan harus berdiri sendiri. Namun, sejauh ini tidak seperti itu,” ujarnya.
KNKS akan mengkaji ulang terkait aturan pemisahan tersebut. Jika tidak dibutuhkan, KNKS akan mendorong kehadiran undang-undang tentang ekonomi syariah yang akan membatalkan kewajiban pemisahan.
Empat UUS yang sudah memisahkan diri menjadi perusahaan sendiri, yakni PT Jasindo Syariah, PT Reindo Syariah, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan PT Askrida Syariah.