Meskipun sudah memasuki fase musim hujan, sebagian wilayah Kepulauan Riau masih rawan terbakar. Hujan yang turun sejak September sebarannya belum merata dan intensitasnya masih rendah.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS – Meskipun sudah memasuki fase musim hujan, sebagian wilayah Kepulauan Riau masih rawan terbakar. Hujan yang turun sejak September sebarannya belum merata dan intensitasnya masih rendah. Oleh karena itu, semua pihak diminta tetap mewaspadai munculnya titik api di sejumlah lokasi yang telah dipetakan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Suratman, Senin (14/10/2019), mengatakan, lahan dan hutan di wilayah Batam, Lingga, serta Natuna berada dalam level sangat mudah terbakar. Adapun kondisi di empat kabupaten lainnya saat ini diketahui dalam level relatif cukup aman.
“Saat ini, hujan di Kepri belum merata dan lebih banyak hujan lokal. Adapun intensitas hujan juga terpantau masih ringan hingga sedang dan kadang-kadang lebat tapi hanya sebentar,” katanya.
Menurut Suratman, sebenarnya Kepri sudah mulai memasuki fase musim hujan pada akhir September. Namun, di wilayah Kepri yang mayoritas adalah pulau-pulau kecil, hujan ringan dengan cakupan wilayah lokal lebih mendominasi. Adapun puncak musim penghujan diperkirakan akan tiba antara Desember hingga Januari.
Kebakaran lahan dan hutan di Kepri terakhir kali terjadi pada Rabu (25/9). Saat itu, tiga titik api terpantau berada di Batam dan Natuna. Adapun kebakaran lahan yang terparah tahun ini terjadi di Bintan dan Karimun. Wilayah yang terbakar di kedua kabupaten itu diperkirakan luasnya lebih dari 100 hektar.
Di Kepri, kebakaran biasanya disebabkan oleh aktivitas para perambah yang berusaha membuka lahan dengan membakar hutan. Salah satu contohnya adalah dua kasus kebakaran di Bintan. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang sengaja membakar hutan lindung seluas 20 hektar.
Kami tidak main-main melaksanakan arahan presiden.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Rustam Mansur mengatakan, hingga saat ini 15 kasus pembakaran lahan dan hutan masuk tahap penyidikan. Semua kasus yang disidik itu motif pelakunya diketahui bersifat perorangan. Tidak ada korporasi yang terlibat dalam kasus itu.
“Untuk soal penindakan pelaku kebakaran lahan dan hutan, kami tidak main-main melaksanakan arahan presiden,” ujarnya.
Menurut Rustam, pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Kepri cukup berhasil mengingat dari 117 titik rawan kebakaran hanya 10 titik yang saat ini masih menyala. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakar hutan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, Suratman mengingatkan, yang perlu diwaspadai warga Kepri bukan hanya kebakaran lahan dan hutan, melainkan juga kabut asap kiriman. Pada pertengahan September, hampir seluruh wilayah Kepri diselimuti kabut asap pekat dari Kalimantan dan Sumatera. Kondisi itu berlangsung lebih kurang dua minggu.
Letak geografis Kepri yang berada di antara Sumatera dan Kalimantan membuat daerah ini terpapar asap dari dua arah. Kabupaten Natuna dan Anambas terpapar asap dari Kalimantan, sedangkan lima kabupaten/kota lainnya terpapar asap dari Sumatera.