Sosok Kepala Polri di Era Presiden Jokowi
Latar belakang kemampuan antiteror tampaknya menjadi salah satu pertimbangan utama Presiden Joko Widodo dalam memilih Kepala Polri. Sosok yang dinilai mampu mengatasi terorisme dan penyalahgunaan narkotika menjadi pilihan.
Tiga pejabat Kepala Polri dilantik oleh Presiden Joko Widodo hingga saat ini. Mulai dari Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Jenderal (Pol) Tito Karnavian, hingga Jenderal (Pol) Idham Aziz. Dua nama terakhir merupakan pejabat Polri yang ”akrab” dengan penanganan serangan terorisme berskala besar. Adapun Badrodin Haiti, mantan Kepala Badan Koordinasi Narkotika Nasional, berprestasi menggulung bandar narkoba kelas kakap.
Baik Jenderal (Pol) Badrodin Haiti maupun Jenderal (Pol) Tito Karnavian merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian di angkatannya. Badrodin adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa (1982), lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1989), dan lulusan terbaik di Lemhannas KRA ke-36 tahun 2003.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Polri, Badrodin menjadi Wakil Kepala Polri. Dalam 20 tahun terakhir, Wakil Kepala Polri yang diangkat menjadi Kepala Polri adalah Surojo Bimantoro (September 2000-November 2001). Ada pula nama Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Polri (Juli-Agustus 2001).
Sebelum menjadi Wakil Kepala Polri, Badrodin menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan, salah satu jabatan utama di Polri yang dijabat perwira tinggi bintang tiga. Selain Badrodin, Kepala Baharkam Polri yang naik dilantik sebagai Kepala Polri adalah Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Ia menjadi pemimpin Polri pada 2010-2013.
Kepala Polri kedua yang dilantik Presiden Jokowi adalah Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Sama seperti Badrodin, Tito adalah penerima bintang Adhi Makayasa, lulusan terbaik Akademi Kepolisian pada 1987. Ia juga penerima Bintang Cendekiawan sebagai lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1996).
Sebelum dilantik sebagai Kepala Polri, Tito menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dari lembaga ini, baru Tito yang menapak jabatan Kepala Polri. BNPT dibentuk tahun 2010 sebagai respons atas kebutuhan penanganan serangan terorisme.
Idham termasuk dalam tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr Azahari di Batu, Jawa Timur, pada 2005.
Latar belakang Tito Karnavian sering bersentuhaan dengan upaya penanggulangan terorisme. Sebelumnya, ia menjabat Deputi Penindakan dan Pembinaan BNPT (2011-2012). Tito juga menjadi Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (2009-2010).
Tito menyelesaikan pendidikan tingkat doktoral dengan kekhususan terorisme. Disertasinya di Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura, bertopik ”Terrorism and Islamist Radicalization” yang diselesaikan tahun 2013.
Idham Azis
Jenderal (Pol) Idham Azis dilantik oleh Jokowi menjadi Kepala Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 1 November 2019. Sebelumnya, Idham menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menduduki jabatan tersebut sejak Januari 2019 atau hanya sekitar sepuluh bulan. Sesuai usia pensiun Polri, diperkirakan Idham menjadi Kapolri sekitar 13 bulan.
Kepala Bareskrim memang merupakan tahap jenjang karier strategis di Polri. Selain Idham, ada Jenderal (Pol) Sutarman dan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang pernah mengemban tugas sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Bambang menjabat Kepala Bareskrim Polri sejak 2006 dan dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutanto pada September 2008. Adapun Sutarman menjabat Kepala Bareskrim Juli 2011 hingga Oktober 2013 dan menjadi Kepala Polri pada 2013-2015.
Idham menjadi Kepala Polri menggantikan Tito Karnavian yang dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri. Baik Idham maupun Tito pernah menduduki jabatan Kepala Polda Metro Jaya. Tito menempati posisi itu pada Juni 2015 hingga dilantik sebagai Kepala BNPT. Idham menjadi Kepala Polda Metro Jaya pada Juli 2017 sampai dipromosikan menjadi Kepala Bareskrim Polri.
Idham juga pernah bertugas terkait pemberantasan terorisme. Mantan Kepala Polda Sulawesi Tengah ini pernah menjabat Kepala Unit Riksa Subden Investigasi Densus Polri. Tito dan Idham termasuk dalam tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr Azahari di Batu, Jawa Timur, pada 2005. Tak heran, Idham sering dianggap sebagai ”orangnya Tito” yang diakui sendiri oleh Idham Aziz.
Antiteror
Terorisme dan radikalisme menjadi tantangan persatuan bangsa saat ini. Diksi terorisme selalu muncul dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di depan Sidang Bersama MPR dan DPR pada 2016 hingga 2018. Selain terorisme, beberapa kata bernuansa sama yang muncul dalam pidato kenegaraan adalah kekerasan, intoleransi, hingga ekstremisme.
Sejak periode pertama pemerintahan, Jokowi menghadapi tantangan keamanan negara dan terorisme. Dari masalah teror kelompok Poso hingga teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada 2016. Rentetan teror juga terjadi pada 2018, mulai dari bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya hingga penyerangan di Mapolda Riau.
Bahkan, menjelang pelantikan Presiden Jokowi di periode keduanya, teror masih terjadi. Tak tanggung-tanggung, teror penyerangan dilakukan terhadap pejabat tinggi negara, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, 10 Oktober 2019, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Selama Januari-Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap sedikitnya 68 terduga teroris. Menurut data Kemkominfo, sepanjang 2018, ada 11.480 konten radikal di dunia maya yang diblokir. Konten itu tersebar, antara lain, di Telegram, Google, Youtube, Twitter, Facebook, dan Instagram.
Hasil jajak pendapat Kompas 30 Oktober-1 November 2019 juga merekam keinginan publik terhadap prioritas persoalan yang harus diselesaikan pemerintah. Bagian terbesar responden (32,6 persen) menyebutkan, pemberantasan radikalisme dan ideologi anti-Pancasila sebagai langkah di bidang hukum yang harus diprioritaskan pemerintahan Jokowi-Amin.
Selain pertimbangan kecakapan dan jenjang karier, penunjukan Kepala Polri tentu memperhitungkan visi dan misi Presiden. Tugas Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab Presiden.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan, kedudukan Polri di bawah Presiden. Artinya, Presiden memiliki tanggung jawab memberikan rasa aman untuk seluruh masyarakat Indonesia. Melihat rekam jejak Idham dalam bidang reserse dan antiteror, penunjukannya sebagai Kepala Polri dapat dibaca dari upaya Presiden Jokowi memberikan rasa aman, terutama dari terorisme dan radikalisme. (LITBANG KOMPAS)