Hutan Rungan Bakal Dipagari Skema Perhutanan Sosial
›
Hutan Rungan Bakal Dipagari...
Iklan
Hutan Rungan Bakal Dipagari Skema Perhutanan Sosial
Pengelolaan kawasan hutan lindung Rungan di Kalimantan Tengah disiapkan masuk skema perhutanan sosial. Tujuan utamanya adalah melindungi keanekaragaman hayati di tengah semakin maraknya aktivitas manusia di sana.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pengelolaan kawasan hutan lindung Rungan di Kalimantan Tengah disiapkan masuk skema perhutanan sosial. Tujuan utamanya adalah melindungi keanekaragaman hayati di tengah semakin maraknya aktivitas manusia di sana.
Hutan seluas 155.882 hektar atau hampir dua setengah kali luas Provinsi DKI Jakarta itu merupakan sumber kehidupan masyarakat Dayak di sekitarnya dan rumah bagi ratusan jenis satwa serta tanaman. Kawasan hutan lindung Rungan berada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangkaraya. Kawasan itu kini menjadi rumah besar bagi habitat orangutan di Pulau Kalimantan.
Hasil penelitian Yayasan Borneo Nature (BNF) menyebutkan, masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan terbiasa mengambil getah damar dan tanaman obat serta menjadikannya sebagai wilayah berburu. Selain itu, kawasan itu juga dipakai sebagai lokasi penelitian dari banyak peneliti di dunia. BNF juga mencatat, setidaknya terdapat 3.000 orangutan tinggal di dalam dan luar kawasan Rungan.
Direktur Pelaksana BNF Bernat Ripoll mengungkapkan, ada banyak satwa liar dilindungi yang tinggal di kawasan bukan lindung. Hal itu akan sangat mengancam keberadaan mereka. ”Ini adalah populasi orangutan paling besar yang ada di Pulau Kalimantan,” ujar Bernat.
Atas dasar itu, BNF membuat lokakarya dengan tema ”Kolaborasi Multipihak dalam Pengelolaan Kawasan di Lanskap Rungan Melalui Skema Perhutanan Sosial” yang dilaksanakan di Kota Palangkaraya, Kamis (12/12/2019). Kegiatan itu diikuti beragam instansi pemerintah dan nonpemerintah serta organisasi.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan akan berupaya bersama-sama memasukkan kawasan tersebut dalam skema perhutanan sosial. Dengan begitu, kawasan tidak hanya dijaga, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
”Contoh sukses dari skema perhutanan sosial sudah banyak, beberapa di antaranya ada di Kalteng ini, sehingga ini harus dikembangkan lagi,” kata Sri.
Sri menambahkan, melalui perhutanan sosial, pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, bahkan perorangan, untuk mengelola hutan dengan bijak. ”Hutan bakal lestari kalau masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.
Akan tetapi, Sri mengatakan, selama ini masih ditemukan kendala dalam pengelolaan perhutanan sosial. Selain minim koordinasi di kabupaten, peta indikatif juga kerap menjadi masalah. Skema perhutanan sosial yang memiliki banyak jenis itu sering tumpang tindih satu sama lain.
”Peta ini disahkan di pusat sana. Saya sudah sering kali juga bersurat baik ke pusat maupun di kabupaten supaya ini jadi perhatian,” kata Sri.
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNF Yuliana Nona menjelaskan, lanskap Rungan akan dibagi dalam beberapa skema, untuk wilayah Kota Palangkaraya akan menjadi hutan kemasyarakatan dan kemitraan kehutanan. Sementara untuk Pulang Pisau. semuanya akan masuk dalam skema hutan desa dan Kabupaten Gunung Mas belum ada pengajuan skema.
”Ada keterbatasan juga. Jadi, tidak semua bisa kami dampingi karena keterbatasan sumber daya manusia, juga pendanaan. Jadi, perlu kerja sama semua pihak,” ujar Nona.
Saat mendampingi warga, BNF akan melibatkan kesatuan pemangkuan hutan (KPH) di beberapa area. Contohnya, di Desa Tambak, Pulang Pisau, BNF berkolaborasi dengan KPH Kahayan Tengah.
”Dengan masuk skema perhutanan sosial, masyarakat akan mengelola hutan dengan cara yang legal. Itu intinya,” katanya.