Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut menugaskan paman dan adiknya untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Utara. Dia juga disebut telah menarik fee proyek.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut menugaskan paman dan adiknya untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Utara. Dia juga disebut telah menarik fee proyek dari para kontraktor sejak 2015.
Hal itu dikemukakan saksi Taufik Hidayat, kontraktor yang membantu menghimpun fee proyek dari para rekanan yang menang tender di Lampung Utara. Fee proyek itu diserahkan melalui adik kandung Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
“Bapak (Agung) pernah bilang agar saya koordinasi dengan Pak Akbar dan Pak Syahbudin agar tim-tim diperhatikan,” ungkap Taufik saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang tersebut, Agung juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Wijaya dan Chandra Safari, kontraktor yang diduga memberikan suap pada Agung. Selain Taufik dan Agung, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Novian Saputra itu berlangsung sekitar 6 jam.
Taufik mengungkapkan, selama ini, dia diminta membantu mengkoordinasi tim sukses Agung yang akan mendapat proyek dari Dinas PUPR Lampung Utara. Dia juga membantu mengumpulkan uang fee proyek sebesar 20 persen sejak tahun 2015.
Pada 2015, Taufik pernah menyetorkan fee proyek yang dihimpun dari sejumlah rekanan senilai Rp 1,5 miliar. Pada 2016 dan 2017, nilai fee proyek yang disetorkan bertambah menjadi Rp 3 miliar dan Rp 7 miliar. Setoran itu diserahkan melalui Syahbudin.
Menurut dia, meskipun Akbar bukan pejabat maupun ASN di Kabupaten Lampung Utara, dia diberi kewenangan oleh Agung untuk mengatur proyek di Dinas PUPR. Selain untuk sejumlah tim sukses, proyek juga mengalir untuk sejumlah kader Partai Nasdem. Uang setoran untuk Agung juga diserahkan melalui Akbar.
Selain Akbar, Agung juga menugaskan Raden Syahrir, pamannya sebagai orang kepercayaan yang mengumpulkan fee proyek. Saat OTT KPK pada Minggu (6/10/2019), Raden mengaku baru saya menyerahkan uang Rp 200 juta untuk Agung. Uang itu merupakan fee proyek yang disetorkan oleh Hendra Wijaya melalui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Uang itu dibungkus dengan kresek.
Meski begitu, Agung mengaku tidak mengetahui jika uang yang disetorkan merupakan fee proyek dari rekanan. Dia berkilah menyangka uang itu merupakan uang hasil penjualan tanah miliknya. “Pikiran saya uang karena dia juga saya suruh jual tanah,” ujarnya.
Jaksa Taufik Ibnugroho lalu menanyakan pada Agung tentang setoran fee proyek dari Candra senilai Rp 600 juta yang diserahkan melalui Syahbudin. Menurut Agung, saat itu, Syahbudin hanya mengatakan ada sisa anggaran Rp 1 miliar. Agung berkilah tidak menanyakan lebih lanjut terkait sumber anggaran dan sisa uang Rp 400 juta yang tidak disetorkan oleh Syahbudin. Agung juga mengaku tidak mengenal dan bertemu secara khusus dengan kedua terdakwa meskipun keduanya merupakan kader Partai Nasdem.
Terkait keterangan para saksi itu, kedua terdakwa menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan Agung untuk menyetor fee proyek. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2020). Kedua terdakwa disebut telah memberi suap pada Agung senilai Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan proyek di Pemkab Lampung Utara.
Baca juga; Pencairan Alokasi Dana Desa di Lampung Utara Tersumbat