Belum Kantongi Izin, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
›
Belum Kantongi Izin, DPRD...
Iklan
Belum Kantongi Izin, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara proses revitalisasi kawasan Monas. Dewan beralasan, pengerjaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari Menteri Sekretaris Negara.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas. Sebab, pengerjaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda di dalam rapat Komisi D dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan terkait Program Revitalisasi Monas di Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengatakan, seharusnya Pemprov DKI berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota sebelum mengerjakan proyek revitalisasi Monas.
Dalam Pasal 5 aturan itu dijelaskan, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana. Badan Pelaksana di sini adalah Gubernur DKI Jakarta.
Akan tetapi, Ida menyayangkan, Pemprov DKI melewatkan proses tersebut. Oleh karena itu, atas kesepakatan Komisi D, Ida meminta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto menghentikan proyek revitalisasi Monas sementara.
”Semua kegiatan di Monas dihentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres No 25/1995. Keppres itu aturan tertinggi. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres,” ujar Ida.
Masalah proyek revitalisasi Monas mulai ramai diperbincangkan publik ketika Pemprov DKI didapati menebang sekitar 250 pohon di pelataran sisi selatan Monas. Seiring berjalan waktu, diketahui, Pemprov sedang merevitalisasi pelataran tersebut guna membangun ruang kegiatan publik atau dinamai Plaza Selatan. Sejauh ini, pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80 persen.
Melihat proyek yang tengah berlangsung tersebut, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yusmada Faizal yang ikut dalam rapat tetap mempertahankan argumen bahwa hak pengelolaan kawasan Monas ada di tangan Pemprov DKI.
Itu, menurut dia, bisa terlihat dari kehadiran Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas di bawah struktur Dinas Pariwisata DKI Jakarta. ”Kami semua yang merawat, mulai dari Ruang Agung sampai Tugu (Monas),” ujar Yusmada.
Ia menyatakan tak pernah tahu harus ada perizinan ke Mensesneg terkait revitalisasi Monas, seperti yang tertera di Keppres No 25/1995. Padahal, pihak perwakilan Mensesneg sudah tergabung dalam panitia Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka yang dibentuk Pemprov DKI pada Desember 2018.
”Namun, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu. Kalau (proyek) MRT (Moda Raya Terpadu), kan, konteksnya ada bangunan di ring 1 (Istana Presiden) sehingga harus ada izin,” ucap Yusmada.
Heru Hermawanto belum dapat memutuskan terkait penghentian pengerjaan revitalisasi Monas. Dia akan melapor terlebih dahulu masalah itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
”Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau memang harus kami hentikan, ya, hentikan. Ini sementara, kan, sifatnya. Kalau memang harus kami lengkapi (persyaratan), akan kami lengkapi,” kata Heru.
Heru menjelaskan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu isi Keppres No 25/1995. Sebab, menurut dia, setelah Keppres No 25/1995 dikeluarkan, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka. Di aturan tersebut, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.
”Kepgub (No 792/1997) itu penjabaran Keppres (Nomor 25/1995),” ujar Heru.