logo Kompas.id
DKI Nilai Tak Ada Pelanggaran ...
Iklan

DKI Nilai Tak Ada Pelanggaran Desain

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, revitalisasi Monumen Nasional tak melanggar desain Kawasan Monumen Nasional. Akan tetapi, desain asli revitalisasi menambah RTH jadi 64 persen tanpa memotong pohon yang ada.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lqnlur3-jLFfjj7gDhGQEQsDRfI=/1024x668/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F73c53936-1c18-4b34-9c5e-731fbd3c5c7b_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Aktivis lingkungan Walhi DKI Jakarta menggelar aksi yang mengusung tema ”Jakarta Butuh Pohon Bukan Beton” di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menyoroti penebangan ratusan pohon di kawasan Monas untuk proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, revitalisasi Monumen Nasional tak melanggar desain Kawasan Monumen Nasional seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Seluruh tata letak masih sesuai, termasuk proporsi ruang terbuka hijau.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 25/1995, persentase ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebesar 53 persen dari seluruh luas kawasan. Selanjutnya, dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 792 Tahun 1997 tentang rencana tapak dan pedoman pembangunan fisik Taman Medan Merdeka, proporsi RTH Monas dinaikkan menjadi 56 persen.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000