Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, revitalisasi Monumen Nasional tak melanggar desain Kawasan Monumen Nasional. Akan tetapi, desain asli revitalisasi menambah RTH jadi 64 persen tanpa memotong pohon yang ada.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, revitalisasi Monumen Nasional tak melanggar desain Kawasan Monumen Nasional seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Seluruh tata letak masih sesuai, termasuk proporsi ruang terbuka hijau.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 25/1995, persentase ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebesar 53 persen dari seluruh luas kawasan. Selanjutnya, dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 792 Tahun 1997 tentang rencana tapak dan pedoman pembangunan fisik Taman Medan Merdeka, proporsi RTH Monas dinaikkan menjadi 56 persen.
Adapun desain pemenang sayembara revitalisasi Monas akan menambah persentase RTH menjadi 64 persen dari kawasan. ”Tadi, kan, keppres 53 persen, naik menjadi 56 persen, terus naik lagi 8 persen menjadi 64 persen, ya. Kami sedang melaksanakan Keppres No 25/1995 itu,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut Deddy Wahjudi, arsitek pemenang sayembara desain revitalisasi kawasan Monas, desain aslinya memang menambah RTH menjadi 64 persen dari seluruh kawasan Monas. Akan tetapi, dalam desain asli tersebut, tak ada penebangan pohon. Seluruh perkerasan menggunakan perkerasan yang sudah ada sebelumnya.
”Tambahan kawasan ruang terbuka hijau karena dalam desain yang menang itu mengubah kawasan parkir sekarang menjadi kawasan hijau,” katanya.
Deddy menambahkan, desainnya yang memenangi sayembara itu mengutamakan prinsip konservasi, baik dari sisi lingkungan maupun cagar budaya. Akan tetapi, ia tidak dilibatkan dalam pelaksanaan revitalisasi sehingga tidak bisa memastikan apakah ada perubahan dalam desain yang diterapkan.
Ia hanya menduga ada pelebaran plaza dari rancangannya sehingga ada penebangan pohon yang dilakukan. Desain revitalisasi yang ia buat merespons dinamika kawasan Taman Medan Merdeka di masa depan yang nantinya terintegrasi dengan Stasiun MRT Monas.
Tak langgar
Saefullah mengatakan, secara prinsip, desain revitalisasi tak melanggar Keppres No 25/1995 karena tata ruang masih sesuai, antara lain pintu yang terletak di delapan arah mata angin.
Menurut Saefullah, revitalisasi itu direncanakan berlangsung dua tahun ke depan dalam rangka menjalankan Keppres No 25/1995 supaya pembangunan Monas tuntas. Pengerjaan Plaza Selatan seluas sekitar 3,4 hektar hanya merupakan sebagian kecil.
”Menurut ahli yang terlibat dalam sayembara itu, nanti akan jadi pemandangan ke Monas ini dari sudut yang paling sentral sehingga dapat keindahan. Dari sudut selatan, kan, sentral. Jadi bukan plaza. Ini betul-betul kami ingin ada kenyamanan bagi pengunjung Monas,” tuturnya.
Akan tetapi, Saefullah mengakui adanya kelalaian mengenai tahapan permintaan persetujuan yang melibatkan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka seperti tertera dalam keppres tersebut.
Ia juga mengkritisi kelalaian dalam persetujuan untuk seluruh kawasan. Sebab, Keppres No 25/1995 itu tak hanya mengatur persetujuan pengelolaan di Monas, tetapi juga seluruh Taman Medan Merdeka yang mencakup hingga kawasan zona penyangga. Kawasan ini meliputi lingkaran segi empat Medan Merdeka dan zona penyangganya yang mencakup hingga Istana Presiden sampai Kali Ciliwung di belakangnya serta Jalan Kebon Sirih.
”Dari Jalan Abdul Muis itu, gedung-gedung pemerintah semua itu masuk zona penyangga. Di sebelah timur, mulai dari Istiqlal sampai Hotel Aryaduta termasuk dalam Keppres No 25/1995. Jadi, idealnya, kalau mau mengikuti, seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, yang itu tidak pernah dilakukan. Jadi bisa-bisanya berjalan saja,” tuturnya.
Demi tata tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat kepada Komisi Pengarah. Revitalisasi Monas dihentikan sementara, tetapi belum jelas hingga kapan.