WHO Tetapkan Darurat Kesehatan Global Infeksi Virus Korona
›
WHO Tetapkan Darurat Kesehatan...
Iklan
WHO Tetapkan Darurat Kesehatan Global Infeksi Virus Korona
Laporan WHO sampai 30 Januari 2020 menyebutkan setidaknya terdapat 7.711 kasus yang dikonfirmasi terinfeksi virus korona jenis baru. WHO pun menetapkan penyebaran virus korona jenis baru sebagai darurat kesehatan global.
Oleh
Deonisia Arlinta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran infeksi virus korona jenis baru atau novel coronavirus (2019-nCov) sudah dalam tahap darurat kesehatan global. Untuk itu, koordinasi antarnegara di tingkat global diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan mengatasi persoalan virus ini.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus setelah sidang Komisi Darurat di Geneva, Swiss, Kamis (30/1/2020) waktu setempat. Meski begitu, WHO tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan atau perdagangan sampai saat ini.
”Alasan utama deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di China, melainkan juga yang terjadi di negara lain,” ucap Tedros seperti yang dilansir BBC, Jumat (31/1/2020).
Dari laporan WHO sampai 30 Januari 2020, setidaknya terdapat 7.711 kasus yang dikonfirmasi terinfeksi virus korona jenis baru. Dengan total kasus yang dicurigai sebanyak 12.167 kasus. Dari kasus yang terkonfirmasi, sebanyak 1.370 kasus dalam kondisi parah dan 170 kasus telah meninggal. Sementara tercatat 124 kasus telah pulih dan dipulangkan dari rumah sakit.
Dalam keterangannya, WHO menyebutkan, 98 kasusditemukan di 18 negara di luar China. Sebagian besar kasus muncul pada orang dengan riwayat perjalanan dari kota Wuhan, China. Wilayah ini diyakini sebagai pusat penyebaran virus korona jenis baru. Meski begitu, ada delapan kasus yang diketahui terjadi antarmanusia, yakni di Jerman, Jepang, Vietnam, dan Amerika Serikat.
Tedros mengatakan, setiap negara diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan pada pencegahan penularan dan penyebaran infeksi lintas batas. Kolaborasi multisektoral dan partisipasi aktif dari setiap negara diperlukan dalam meningkatkan pengetahuan terkait virus dan penyakit ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menyampaikan, antisipasi penyebaran virus korona jenis baru terus ditingkatkan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terkait. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kapasitas Negara dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nubika.
”Kapasitas kementerian dan lembaga akan ditingkatkan dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat ataupun bencana non-alam seperti wabah novel coronavirus ini,” tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, belum ada kasus infeksi yang terkonfirmasi ditemukan di Indonesia. Sementara ini, sampai tanggal 29 Januari 2020, tercatat sebanyak 34 kasus diisukan terinfeksi virus korona baru, tetapi hanya 16 kasus yang masuk dalam kriteria pengawasan. Dari jumlah tersebut lima kasus dinyatakan negatif dan sisanya masih dalam pemeriksaan.