Polisi Gagalkan Pengangkutan Ilegal 56 Ton BBM di Papua
›
Polisi Gagalkan Pengangkutan...
Iklan
Polisi Gagalkan Pengangkutan Ilegal 56 Ton BBM di Papua
Polda Papua mengungkap pengangkutan ilegal puluhan ton bahan bakar minyak ke Kabupaten Yahukimo yang telah berlangsung sebanyak tujuh kali.
Oleh
fabio costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua mengungkap pengangkutan ilegal puluhan ton bahan bakar minyak ke Kabupaten Yahukimo yang telah berlangsung sebanyak tujuh kali. Terakhir, pengangkutan 56,4 ton BBM digagalkan pihak berwajib di Pelabuhan Pomako, Mimika.
Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Chris Aer di Jayapura, Senin (3/2/2020). Turut memberikan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa pengangkutan puluhan ton BBM ini rencananya ke Yahukimo dan tanpa izin usaha angkut.
Chris mengatakan, sebanyak 56,4 ton BBM di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, itu diangkut Kapal LCT Sukses Nusantara 7. Aparat menggagalkan pengangkutan itu pada 20 Januari 2020. Adapun 56,4 ton BBM yang tidak memiliki izin usaha angkut ini terdiri dari 26,4 ton avtur, 22 ton premium, dan 8 ton solar. Ketiga jenis BBM tersebut dibeli dari PT Pertamina.
Penyidik Polda Papua pun telah meminta klarifikasi dari nakhoda, mualim kapal, pihak Depot Pengisian Pesawat Udara Bandara Moses Kilangin Mimika, dan supervisor PT Pertamina Area Timika. ”Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa pengangkutan puluhan ton BBM ini rencananya ke Yahukimo dan tanpa izin usaha angkut,” kata Chris.
Ia menuturkan, pihak pengelola kapal mengaku telah membawa BBM tanpa izin usaha angkut sebanyak tujuh kali. Perbuatan ini melanggar Pasal 53 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Tujuan pengiriman 26,4 ton avtur untuk pesawat perintis maskapai Asian One Air. Adapun 22 ton premium dan 8 ton solar untuk salah satu pengelola agen premium dan minyak solar (APMS) di Yahukimo.
”Pasal 53 UU Migas menyatakan, setiap pengangkutan minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha. Apabila melanggar, pihak yang terlibat dijerat dengan pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar,” kata Chris.
Ia menambahkan, penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Ahmad Mustofa mengimbau warga untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan penimbunan dan penyelundupan BBM secara ilegal.
Manager Communication, Relations, and CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam penanganan kasus pengangkutan puluhan ton BBM tanpa izin tersebut.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap kasus penimbunan 3,5 ton BBM jenis solar di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada 12 Januari 2020. Seorang pelaku berinisial BY telah ditahan di Markas Polresta Jayapura.