Terkait Pelaporan ke Bareskrim Polri, KPK: Deputi Pencegahan Jalankan Tugas Sesuai Kapasitasnya
›
Terkait Pelaporan ke Bareskrim...
Iklan
Terkait Pelaporan ke Bareskrim Polri, KPK: Deputi Pencegahan Jalankan Tugas Sesuai Kapasitasnya
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh PT Bumigas Energi terkait dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Pahala Nainggolan telah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitasnya sebagai Deputi Pencegahan. Pernyataan ini terkait pelaporan Pahala ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman, terkait dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
”Pada intinya, apa yang dilakukan Pahala tersebut merupakan bagian dari tugas pencegahan. Tugas ini merupakan bagian dari upaya penindakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Ia menegaskan, segala informasi yang diberikan oleh Pahala dapat dipertanggungjawabkan. Surat pemberitahuan yang ditulis oleh Pahala sesuai dengan materi yang diperoleh di lapangan.
KPK telah menemukan bukti ada potensi kerugian negara dalam kasus yang terjadi antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan). Dalam sebuah negosiasi pada 2017, Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 hingga 4 juta dollar AS per bulan diserahkan kepadanya.
Kasus ini bermula pada Februari 2005 saat Geo Dipa dan Bumigas menyepakati kerja sama membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB)-geotermal. Hingga Desember 2005, Bumigas tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Pada 26 November 2007, Geo Dipa mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) secara resmi. BANI pun menyatakan, Bumigas mencederai janji dan kontrak diputus pada hari itu juga.
Selanjutnya, Bumigas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Desember 2008, tetapi ditolak. Bumigas akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas.
MA membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan tersebut, Geo Dipa mengajukan PK sebanyak dua kali yang ditolak oleh majelis hakim.
Bumigas kemudian melaporkan mantan Presiden Direktur Geo Dipa, Samsudin Warsa, ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan. Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jakarta Selatan dan dinyatakan bebas dari dakwaan pada Agustus 2017.
Pada 2 April 2015, Bumigas juga melaporkan kembali Direktur Utama Geo Dipa, Tim Jaksa Pengacara Negara, dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Geo Dipa pun berkoordinasi dengan KPK terkait dibatalkannya putusan BANI. Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali dan mereka meminta negoisasi. Salah satunya, Bumigas meminta proyek Patuha I.
Patuha I merupakan aset negara. Oleh karena itu, KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal tersebut.
Saat dihubungi secara terpisah, Boyamin menjelaskan, setelah gugatan pertama ke BANI dimenangi oleh Bumigas, Geo Dipa kembali mengajukan gugatan kedua ke BANI pada 2017. Gugatan tersebut dimenangi oleh Geo Dipa.
Salah satu penyebabnya, KPK melalui Pahala mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Bumigas tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong. Surat tersebut sangat penting karena menjadi kekuatan Geo Dipa untuk mengalahkan Bumigas.
”Surat itu palsu karena Bumigas pernah memiliki rekening di HSBC Hong Kong. HSBC Hong Kong telah menyatakan bahwa permintaan keterangan telah melampaui tujuh tahun sehingga data tidak bisa dibuka,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan, HSBC Hong Kong tidak mengeluarkan kalimat bahwa Bumigas tidak memiliki rekening aktif atau yang telah ditutup. Alhasil, kalimat tidak memiliki rekening tersebut hanya dibuat sendiri oleh Pahala.
Dana yang ada dalam rekening di HSBC Hong Kong tersebut menjadi bagian dari perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas. Di dalam rekening tersebut terdapat uang sebesar 40 juta dollar Hong Kong. Pada 2006 Bumigas mendapat dana dari investor sebesar 10 juta dollar AS di rekening tersebut.
Dana tersebut menjadi bukti bahwa Bumigas siap untuk melakukan penambangan panas bumi untuk menggerakkan turbin PLTPB. Bumigas belum mendapatkan izin usaha pertambangan sehingga tidak melakukan penambangan. Padahal, mereka telah meminta surat tersebut kepada Geo Dipa.
Saat dikonfirmasi, Pahala mengatakan, ia menulis surat tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari bagian penindakan KPK. ”Saya sebagai Deputi Pencegahan menulis surat tersebut sesuai dengan perintah dari pimpinan KPK dan bukan atas kepentingan pribadi. Jika Bumigas memiliki bukti rekening tersebut, silakan ditunjukkan,” ujarnya.