logo Kompas.id
Bupati Waropen Jadi Tersangka ...
Iklan

Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 19 miliar dari 15 orang dari unsur DPRD dan pengusaha.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IepDUuzX8S0gkDAJlmpBbTxQwG8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F978c4fe6-2065-4591-9303-3cc94e831846_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya (tengah) didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Yusak Ayomi dan Koordinator Jaksa Kejati Papua Nikson Mahuse.

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka. Yermias diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 19 miliar dari 15 orang.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis (5/3/2020). Alexander mengatakan, pihaknya menetapkan Yermias dari bahan bukti keterangan 15 saksi pemberi gratifikasi dan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000