Masih Dibahas, Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
›
Masih Dibahas, Pembentukan...
Iklan
Masih Dibahas, Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Pembentukan satgas terkait penanganan Covid-19 masih dibahas pemerintah. Melibatkan lintas sektor kementerian dan lembaga, satgas ditargetkan untuk mempercepat penanganan wabah penyakit akibat virus korona baru itu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih membahas pembentukan satuan tugas terkait penanganan Covid-19. Rencananya, satgas ini nantinya akan melibatkan lintas sektor kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan yang dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy menuturkan, usulan terkait pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 sudah diajukan. Saat ini, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden.
“(Tugas satgas) terbatas pada optimalisasi usaha pencegahan dan percepatan pananganan (Covid-19). Koordinasi akan dibawah Kemenko PMK,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nihayatul Wafiroh menilai, satgas seharusnya segera dibentuk sejak awal kasus Covid-19 ditemukan, bahkan sebelum ada kasus yang ditemukan di Indonesia. Satgas ini merupakan tim gabungan dari lintas lembaga, baik dari pemerintah maupun non pemerintah dalam menanganani penyebaran penyakit tersebut.
Menurut dia, ada empat hal pokok yang harus dilakukan oleh satgas ini. Itu meliputi upaya deteksi pada orang yang berisiko tertular, pencegahan penyebaran penyakit, riset terkait pengujian spesimen dan penemuan obat, serta mitigasi perawatan pasien yang sudah terinfeksi.
“Jangan ada egosektoral lagi. Kondisi saat ini sudah mendesak adanya kolaborasi dari lintas sektor dari pemerintah, akademisi, lembaga penelitian, Polri, TNI, serta masyarakat sipil. Koordinasi pun harus diperbaiki, baik antarkementerian maupun dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” katanya.
Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif mengatakan, pelacakan kontak pada orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 harus lebih masif dilakukan. Pelacakan ini menjadi kunci dalam pengendalian penularan infeksi penyakit tersebut.
“Contact tracing (pelacakan kontak) perlu dilakukan secara cepat terutama pada kelompok yang memiliki kontak erat dengan kasus yang sudah dikonfirmasi positif terinfeksi Covid-19. Setelah itu, pemeriksaan spesimen harus dilakukan tanpa melihat ada gejala ataupun tanda yang muncul dari kelompok tersebut. Ini penting karena penularan bisa terjadi secara asimptomatik atau tanpa bergejala,” ujar dia.
Syahrizal menambahkan, pemerintah juga harus lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait riwayat perjalan dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selama ini, pemerintah melalui juru bicara pemerintah terkait penanganan korona hanya menyebutkan jenis kelamin, usia, serta sumber penularan dari pasien.
Sementara itu, riwayat perjalanan dari pasien tersebut, terutama pasien yang disebutkan tertular dari luar negeri tidak disampaikan secara detail. Penyebutan riwayat perjalanan tersebut diperlukan agar masyarakat bisa lebih waspada.