Disayangkan, Tiada Kementerian Tenaga Kerja dalam Perpres ISPO Kebun Sawit
›
Disayangkan, Tiada Kementerian...
Iklan
Disayangkan, Tiada Kementerian Tenaga Kerja dalam Perpres ISPO Kebun Sawit
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan tidak memasukkan Kementerian Tenaga Kerja sebagai Dewan Pengarah. Hal ini disayangkan sejumlah pihak.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS –- Sawit Watch Indonesia menyayangkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan yang tidak memasukkan Kementerian Tenaga Kerja sebagai Dewan Pengarah. Padahal, tenaga kerja merupakan permasalahan klasik pada perusahaan perkebunan sawit yang menghambat pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi.
Permasalahan pekerja, seperti hak-hak penggajian, upah pekerja, dan pekerja anak, masih acap kali didapati pada kebun-kebun sawit di Indonesia. Apalagi, perkebunan kelapa sawit ini diklaim melibatkan jutaan tenaga kerja, baik yang bekerja di kebun maupun pabrik kelapa sawit.
Deputi Direktur Sawit Watch Ahmad Surambo, Kamis (26/3/2020), di Jakarta, menyoroti Perpres No 44/2020 ini menunjukkan pertimbangan pertamanya, yaitu bahwa perkebunan kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang sangat besar. ”Tidak ada Kementerian Tenaga Kerja dalam Dewan Pengarah, padahal dalam pertimbangan pertama soal tenaga kerja,” katanya.
Dewan Pengarah merupakan struktur baru dalam Sistem ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) yang tidak ada dalam sistem sebelumnya. Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Ahmad Surambo mengkhawatirkan ketiadaan Menteri Tenaga Kerja dalam Dewan Pengarah ISPO akan melemahkan keberpihakan arah Sistem ISPO pada isu ketenagakerjaan, terutama buruh-buruh perkebunan sawit. ”Kalau dibilang menimbangnya soal tenaga kerja, tapi dalam Dewan Pengarah tidak ada Menteri Tenaga Kerja, ya kesannya isu tenaga kerja nanti bakal terpinggirkan dalam Sistem ISPO,” katanya.
Alasan dia, Dewan Pengarah—seperti tertulis dalam Perpres No 44/2020—memiliki tugas menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme ISPO. Di sini peran Kementerian Tenaga Kerja sangat penting untuk memasukkan isu-isu tenaga kerja dalam penilaian sertifikasi ISPO. ”Kebijakan yang strategis untuk ISPO terkait tenaga kerja akan luput. Soal tenaga kerja bisa terlupakan untuk kerja-kerja ISPO,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjoono menyambut baik perpres ini yang telah ditunggu sejak dua tahun lalu. ”Ini menandakan juga keseriusan pemerintah bahwa pengembangan sawit di Indonesia mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyatakan komitmen Gapki masih tetap, yaitu menargetkan 100 persen anggotanya bersertifikat ISPO pada 2020 ini. Ia yakin, target ini akan sangat terbantu dengan kehadiran perpres yang memiliki landasan hukum lebih kuat dibandingkan peraturan menteri. Ia percaya, semua anggota Gapki sudah memproses ISPO pada tahun ini.
Mukti Sardjono mengatakan, saat ini anggota Gapki sekitar 700 perusahaan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen, yaitu 403 perusahaan, telah bersertifikat ISPO. Ia mengatakan, secara internal organisasi terus melakukan sosialisasi dan menggelar klinik ISPO ke cabang-cabang Gapki.
Ia pun mengakui, saat ini kendala klasik, seperti legalitas lahan, pun masih dirasakan oleh pekebun dan perusahaan sawit. Ia berharap perpres ini bisa menghasilkan jalan keluar yang jitu bagi penyelesaian terkait legalitas. ”Dengan adanya perpres, kami meyakini kementerian terkait lebih sadar mendukung ISPO,” katanya.
Terkait ancaman sanksi yang kini disebutkan dalam perpres, ia mengatakan hal itu merupakan mekanisme agar peraturan berjalan dengan baik. Ia mengharapkan peraturan-peraturan teknis pada level peraturan menteri bisa segera terbit untuk menjalankan perpres tersebut.