Wajib Karantina, Pemerintah Kota Solo Siapkan Tiga Tempat
›
Wajib Karantina, Pemerintah...
Iklan
Wajib Karantina, Pemerintah Kota Solo Siapkan Tiga Tempat
Pemerintah Kota Solo sedang menyiapkan tiga tempat karantina guna menekan angka penyebaran Covid-19. Warga pendatang atau pemudik wajib menjalani karantina 14 hari.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan tiga tempat karantina guna menekan angka penyebaran Covid-19. Ada tempat karantina yang diperuntukkan bagi warga pendatang dari wilayah yang angka penularannya tinggi. Ada pula tempat karantina bagi warga Solo yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri.
”Hari ini sudah kami siapkan tempat karantina bagi pemudik. Ini salah satu antisipasi. Jangan sampai ada perkembangan-perkembangan tentang PDP (pasien dalam pengawasan) ataupun ODP (orang dalam pemantauan),” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di situs resmi Pemerintah Kota Solo, Kamis (2/4/2020).
Tiga tempat yang dipilih menjadi tempat karantina itu adalah Gedung Graha Wisata Niaga, Ndalem Joyokusuman, dan Ndalem Priyosuhartan. Gedung Graha Wisata Niaga mampu menampung 122 orang, Ndalem Joyokusuman 69 orang, dan Ndalem Priyosuhartan 36 orang.
Karantina bagi pendatang ini bersifat wajib. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran sehingga harus karantina selama 14 hari.
Menurut rencana, Gedung Graha Wisata Niaga digunakan untuk menampung warga pendatang atau pemudik dari daerah yang juga terjadi wabah Covid-19, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, Ndalem Priyosuhartan dan Ndalem Joyokusuman akan digunakan bagi penduduk Solo yang merasa kesulitan melakukan isolasi mandiri. Misalnya, apabila rumah penduduk tersebut sempit sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembatasan fisik.
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani mengatakan, kesiapan tempat karantina tersebut masih terus dilakukan. Harapannya, pekan depan tempat karantina tersebut sudah bisa digunakan.
”Karantina bagi pendatang ini bersifat wajib. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran sehingga harus karantina selama 14 hari. Kalau sampai bertambah jumlah yang harus dikarantina, kami akan mencari gedung yang lain,” kata Ahyani.
Ia menambahkan, selama dikarantina 14 hari, warga tersebut berstatus ODP. Kondisi kesehatannya akan terus diperiksa. Pemantauan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Solo.
Terkait perkembangan kasus Covid-19, hingga Kamis siang belum ada penambahan pasien yang positif terkonfirmasi Covid-19. Dari tiga pasien positif korona, dua di antaranya dilaporkan meninggal, sedangkan satu pasien lainnya sudah sembuh.
”Tetapi, masih terjadi penambahan jumlah PDP dan ODP. Itu jadi perhatian kita semua agar menjaga kondisi sehingga tidak terjadi penambahan. Maka, kami mengharapkan seluruh masyarakat waspada agar tidak berkerumun dan menerapkan physical distancing,” kata Ahyani.
Adapun jumlah PDP bertambah dua orang menjadi 34 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Secara rinci, dari jumlah tersebut, 15 orang menjalani rawat jalan, 5 orang meninggal, dan 14 orang telah sembuh.
Lalu, jumlah ODP bertambah tiga orang menjadi 235 orang dibandingkan hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 2 orang menjalani rawat inap, 193 orang rawat jalan, 195 orang masih dalam pemantauan, sedangkan 40 orang sudah selesai menjalani pemantauan.