Gubernur: Pembatasan Skala Besar Tak Memungkinkan di Sulsel
›
Gubernur: Pembatasan Skala...
Iklan
Gubernur: Pembatasan Skala Besar Tak Memungkinkan di Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyatakan belum menerapkan langkah pembatasan sosial berskala besar mengingat kondisi wilayah di Sulsel yang berbeda.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyatakan belum menerapkan langkah pembatasan sosial berskala besar mengingat kondisi wilayah di Sulsel yang berbeda. Dengan sebagian daerah memasuki masa tanam dan sebagian masih panen, tak mungkin meminta petani berdiam di rumah. Terlebih, Sulsel dinilai memegang peran penting sebagai pemasok pangan nasional.
Hal ini dikatakan Nurdin dalam konferensi video bersama wartawan di Makassar, Selasa (7/4/2020). Hingga Selasa sore, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sulsel 2.382 dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 296 orang. Adapun pasien positif Covid-19 sebanyak 112 orang. Jumlah korban meninggal pada kasus PDP adalah 12 dan 9 orang pada kasus positif.
”Kalau melihat angka sebaran ODP, PDP, dan positif, maka episentrumnya di Makassar dan dua daerah penyangga, yakni Gowa dan Maros. Ada daerah yang tidak ada kasus. Ada yang pernah ada kasus, tetapi sembuh dan tidak ada penambahan lagi. Artinya, dengan kondisi ini, kita harus berhati-hati betul jika ingin melakukan PSBB,” kata Nurdin.
Sejauh ini, kata Nurdin, di sejumlah daerah sedang memasuki musim tanam, sementara sebagian lain masih panen. Posisi Sulsel sebagai salah satu penyangga pangan nasional juga harus menjadi pertimbangan dalam PSBB. Sulsel merupakan penghasil beras terbesar keempat nasional dan memasok kebutuhan beras untuk 27 provinsi lain.
”Tidak mungkin dilakukan di seluruh daerah dan menyuruh petani tinggal di rumah. Kita bisa mati kelaparan. Makanya, kami betul-betul berhati-hati soal ini. Kami harus mempertimbangkan kondisi setiap daerah,” ujar Nurdin.
Dia menambahkan, sebenarnya selama ini berbagai langkah yang dilakukan sudah merupakan tahapan PSBB. Misalnya, kerja dan belajar di rumah, pembatasan kegiatan di tempat umum, menjaga jarak sosial, dan lainnya. ”Sekarang saya juga mengeluarkan aturan baru, melarang ASN mudik,” kata Nurdin.
Khusus untuk Makassar, Nurdin mengatakan, karantina wilayah akan lebih diperketat mulai dari tingkat rukun tetangga. Di beberapa daerah, termasuk di Makassar, orang yang baru datang dari daerah zona merah Covid-19 akan dikarantina selama 14 hari.
Saat ini pencegahan dari rumah sakit juga akan dilakukan dengan memisahkan rumah sakit untuk pasien terkait Covid-19. Untuk kasus PDP dan pemantauan awal, Nurdin mengatakan, saat ini dipusatkan di RSKD Dadi. Untuk pasien PDP dan positif yang perlu perawatan tetapi sakitnya tak berat, akan ditempatkan di RS Sayang Rakyat.
”Pasien positif dengan berbagai penyakit bawaan dan dalam kondisi berat, perawatannya akan dilakukan di RSUP Wahidin Sudirohusodo. Dengan membagi seperti ini, penanganannya juga akan lebih mudah. Penjagaan juga bisa dilakukan lebih ketat,” kata Nurdin.
Sementara itu, untuk lebih menekan penyebaran virus korona dan penambahan pasien positif Covid-19, Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan edaran yang melarang rumah makan dan segala usaha kuliner menerima pelanggan yang makan di tempat. Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar sudah melakukan karantina parsial di beberapa zona merah.
”Berlaku mulai hari ini. Pemilik usaha kuliner, baik makanan maupun minuman, tak boleh lagi melayani makan dan minum di tempat. Hanya bisa untuk dibawa pulang dan pemesanan daring,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar AM Yasir.
Untuk memaksimalkan imbauan ini, Dinas Perdagangan Makassar bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja melakukan pengawasan. Pelanggaran akan diberi sanksi, mulai teguran hingga pencabutan izin.