Debitor diharapkan jujur dengan kondisi mereka. Nasabah yang pendapatannya masih ada atau masih memiliki tabungan agar bekerja sama sehingga tatanan ekonomi menjadi lebih baik.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program pelonggaran kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan terdampak Covid-19 ramai peminat. Perusahaan pembiayaan saat ini tengah fokus memverifikasi nasabah yang mengajukan restrukturisasi untuk menghindari risiko kredit macet.
Pada 31 Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan bagi perusahaan pembiayaan terkait relaksasi kredit. Ketentuan yang tertuang dalam surat bernomor S-9/D.05/2020 ini ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi industri keuangan nonbank (IKNB) dan debitor terdampak.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap debitor jujur dengan kondisi mereka. Pasalnya, program pelonggaran hanya berlaku untuk mereka para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak pandemi Covid-19.
”Kami harap nasabah yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan tolong dibayar agar kita bisa sama-sama membantu sehingga tatanan ekonomi kita jadi lebih baik,” ujar Suwandi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Debitor diharapkan jujur dengan kondisi mereka. Kami harap nasabah yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan tolong dibayar agar kita bisa sama-sama membantu sehingga tatanan ekonomi kita jadi lebih baik.
Dalam melakukan validasi, lanjutnya, perusahaan pembiayaan benar-benar akan selektif dengan mengkaji aliran keuangan perusahaan untuk memastikan debitor benar-benar memenuhi persyaratan. Meski memakan waktu, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko gagal bayar.
”Ada syarat-syarat dari OJK dan perusahaan pembiayaan yang harus dipenuhi untuk restrukturisasi. Jadi, tidak menjadi program umum secara serta-merta semua kredit kami restrukturisasi,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebutkan, sudah ada sekitar 8.120 nasabah yang mendaftar untuk mendapat keringanan kredit. BCA pun masih memverifikasi data nasabah. Hal ini penting guna menghindari potensi moral hazard.
Saat ini perusahaan belum memprediksi kinerja ke depan dan fokus pada tahapan restrukturisasi kredit sesuai arahan pemerintah. Kondisi itu membuat perseroan fokus pada tahapan verifikasi kelayakan nasabah, yang akan mendapat keringanan kredit dengan jangka waktu maksimal 1 tahun ke depan.
”Fokus kami adalah melakukan verifikasi dan kelayakan sebagai tahap awal dalam melakukan restrukturisasi kredit,” kata Roni.
Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance Bonifatius Perana Citra Ketaren menjelaskan, Mandiri Tunas Finance sudah menerima aplikasi pengajuan program relaksasi kredit dari sekitar 6.000 nasabah.
Saat ini perusahaan sedang dalam tahapan verifikasi dokumen serta penilaian administrasi terhadap nasabah sebagai syarat diterimanya permintaan restrukturisasi kredit. ”Selain itu, ada juga nasabah yang masih dalam tahapan survei kelayakan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Marketing PT Federal International Finance (FIF) Group Antony Sastro Jopoetro mengatakan, sampai dengan 1 April 2020, FIF mencatat sudah ada sekitar 2.500 nasabah yang mengajukan keringanan kredit. Dari jumlah tersebut, sudah ada beberapa nasabah yang lolos seleksi dan mendapatkan relaksasi berupa penambahan tenor pembiayaan mulai 3 bulan, 6 bulan, hingga maksimal 12 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengemukakan, terdapat 138 perusahaan multifinance atau pembiayaan yang berkomitmen menerapkan stimulus dari POJK No 11/2020 untuk restrukturisasi kredit bagi debitor terdampak Covid-19.
Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, 79 perusahaan sudah mengumumkan siap restrukturisasi. Dari jumlah itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan sudah menerima pengajuan, jumlahnya 11.235 permohonan per 31 Maret 2020.
Secara garis besar, nasabah bisa mengundur pembayaran hingga 1 tahun, atau diberi kesempatan untuk keringanan bunga atau pokok bergantung perhitungan masing-masing perusahaan pembiayaan.
Riswinandi meminta para nasabah yang terdampak Covid-19 untuk aktif mengajukan permohonan kepada perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi. ”Polanya memang harus ada permohonan dari debitor yang bersangkutan dan harus menunjukkan bahwa dia adalah debitor yang sah,” ujarnya.
Dia menegaskan skema restrukturisasi kredit ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. Pasalnya, setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan yang berbeda dan kondisi debitor tidak dapat disamaratakan.
”Secara garis besar nasabah bisa mengundur pembayaran hingga 1 tahun, atau diberi kesempatan untuk keringanan bunga atau pokok bergantung perhitungan masing-masing perusahaan pembiayaan,” ujarnya.