logo Kompas.id
Relaksasi Kredit Butuh...
Iklan

Relaksasi Kredit Butuh Kejujuran Debitor

Debitor diharapkan jujur dengan kondisi mereka. Nasabah yang pendapatannya masih ada atau masih memiliki tabungan agar bekerja sama sehingga tatanan ekonomi menjadi lebih baik.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hjI9Ah2CDcQp-2XU16Kq9iKyvlA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa84f2ffe-7465-4e55-b924-455a7488b2ac_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja membuat perkakas dapur di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2019). Pemerintah akan menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat dari 7 persen menjadi 6 persen pada 2020. Penurunan suku bunga merespons pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia sekaligus untuk memacu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penurunan suku bunga KUR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi.

JAKARTA, KOMPAS — Program pelonggaran kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan terdampak Covid-19 ramai peminat. Perusahaan pembiayaan saat ini tengah fokus memverifikasi nasabah yang mengajukan restrukturisasi untuk menghindari risiko kredit macet.

Pada 31 Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan bagi perusahaan pembiayaan terkait relaksasi kredit. Ketentuan yang tertuang dalam surat bernomor S-9/D.05/2020 ini ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi industri keuangan nonbank (IKNB) dan debitor terdampak.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000