Kurang Peminat, Pendaftaran Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang
›
Kurang Peminat, Pendaftaran...
Iklan
Kurang Peminat, Pendaftaran Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang
Akibat pandemi Covid-19, panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial memperpanjang pendaftaran para calon anggota KY periode 2020-2025. Pasalnya, pesertanya masih sedikit karena fokus tangani virus korona.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial memperpanjang masa pendaftaran para calon anggota KY periode 2020-2025. Jumlah peserta yang mendaftar dinilai masih terlampau sedikit dan pengumpulan berbagai kelengkapan administrasi di masa pandemi Covid-19 dinilai sulit.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon anggota KY berlangsung pada 1-22 April 2020. Pansel sempat memperpanjang masa akhir pendaftaran menjadi 15 Mei 2020. Kini, Ketua Pansel Maruarar Siahaan, dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Kamis (28/5/2020), mengatakan, tenggat pendaftaran dilonggarkan kembali sampai 12 Juni 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran ini disebabkan jumlah pendaftar masih terlalu sedikit. Peserta juga kesulitan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan di masa pandemi Covid-19, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan legalisasi ijazah. Selain itu, perhatian masyarakat secara umum lebih pada penanganan pandemi Covid-19 sehingga informasi mengenai seleksi anggota KY kurang mendapat tanggapan.
Perhatian masyarakat secara umum lebih pada penanganan pandemi Covid-19 sehingga informasi mengenai seleksi anggota KY kurang mendapat tanggapan.
Anggota pansel, Harkristuti Harkrisnowo, menyebutkan, sejauh ini terdapat 96 calon dengan 84 lelaki dan 12 perempuan. Usianya paling banyak berkisar 51-60 tahun. Adapun latar para calon rata-rata akademisi yakni 32 orang, 24 praktisi, 16 PNS, 13 lembaga negara, 4 karyawan swasta, dan sisanya profesi lain.
”Dilihat dari daerah asal paling banyak dari Jawa Barat 26 orang, DKI 18 orang, dan Jawa Timur 8 orang. Seperti biasa daerah utama di Pulau Jawa, sementara dari daerah lain sangat minim dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Setelah pendaftaran dan seleksi administrasi, para calon akan mengikuti uji kompetensi, tes kesehatan, dan wawancara terbuka yang akan dilangsungkan secara virtual. Secara umum, kata Harkristuti, calon yang dicari adalah yang memiliki keterampilan manajemen, visioner, dan memahami masalah pengadilan baik konseptualisasi dan pelaksanaannya.
Anggota pansel, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan, dari seleksi ini diharapkan bisa dijaring personel yang membuat KY bisa lebih kuat dan lebih ketat melakukan pengawasan sehingga korupsi yudisial, seperti operasi tangkap tangan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi), tidak lagi terjadi.
”Kita harus mencari orang untuk berinovasi, dalam arti mencari formula KY sebagai pengawas tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ujarnya.
Jaga martabat hakim
Di tengah bencana nonalam Covid-19, pansel harus merancang dengan baik (proses jemput bola calon anggota KY) sehingga tidak berkesan menjanjikan jabatan.
Lebih jauh lagi, Maruarar menambahkan, jika ada calon-calon anggota KY yang visioner dan mampu memperbaiki pengawasan eksternal KY serta menjaga martabat hakim. Di sisi lain, perlu juga KY mampu bersambung rasa dengan Mahkamah Agung serta menjadi jembatan dalam pengawasan sehingga ada akuntabilitas dalam kerja lembaga yudikatif ini.
Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, ketentuan mengenai keterwakilan elemen dalam seleksi KY ternyata tak terlalu tepat. Namun, untuk saat ini, pansel perlu lebih mengutamakan cara ”jemput bola”. ”Di tengah bencana nonalam Covid-19, pansel harus merancang dengan baik (proses jemput bola calon anggota KY) sehingga tidak berkesan menjanjikan jabatan,” tuturnya.
Sejauh ini, beberapa petahana juga sudah mendaftarkan diri. Mereka adalah Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo. Selain itu, ada pula anggota KY di periode sebelumnya yang kembali mendaftar, yakni Taufiqurrahman Syahuri.