logo Kompas.id
321 PMI Malaysia Dideportasi...
Iklan

321 PMI Malaysia Dideportasi Melalui Nunukan

Sebanyak 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Sabah, Malaysia, melalui Nunukan, Kalimantan Utara mulai Rabu (3/6/2020). Sebagian besar para PMI itu bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAz3-koKLyOLCNlDYtOgRwcwZDc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F590722be-dd5d-4442-a513-f62aa202f28c_1591178653.jpg
DOKUMENTASI KONSULAT RI TAWAU

Sebanyak 240 pekerja migran Indonesia bersiap dipulangkan pada tahap pertama dari Tawau, Malaysia, Rabu (3/6/2020). Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Malaysia mendeportasi secara bertahap 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dari Sabah melalui Nunukan, Kalimantan Utara, mulai Rabu (3/6/2020). Para PMI itu dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Emir Faisal, mengatakan, ini merupakan pemulangan pertama PMI yang dideportasi sejak Covid-19 mewabah di Sabah sejak Maret 2020. Biasanya, Pemerintah Malaysia melakukan proses deportasi hingga dua kali dalam sebulan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000