Sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan belum membuat warga terbiasa dan taat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 oleh Pemerintah DKI Jakarta, belum banyak warga yang terbiasa membawa tas belanja. Mereka pun mengandalkan sistem di tempat belanja yang taat aturan.
Warga, seperti Jumianti (55) dan anaknya, Riska (23), misalnya, harus membeli kantong belanja saat berbelanja di sebuah supermarket di department store di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Mereka membeli tiga kantong belanja seharga Rp 3.500 per buah untuk membawa belanjaan bulanan.
Riska mengaku terpaksa membeli karena supermarket itu tidak lagi menyediakan kantong plastik. Sebelumnya, ia juga mengira kantong plastik masih disediakan walaupun ia tahu Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7/2020).
”Untungnya tempat (perbelanjaan) ini sediakan kantong belanjaan yang bisa dibeli,” ujarnya.
Di sebuah toko swalayan, Ratih (31) juga terpaksa membeli kantong belanja untuk menampung belanjaan bulanannya. Warga Grogol Utara itu mengaku tidak terbiasa membawa kantong belanja sendiri ketika ke toko swalayan.
”Sebenarnya udah tahu, sih, sosialisasinya. Beberapa kali belanja enggak disediakan kantong plastik. Kalau belanja sedikit, paling ditaruh di tas. Namun, kalau belanja banyak, seringnya beli kantong bahan,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggan toko swalayan lain, seperti Dimas, menghindari pembelian kantong belanja dengan membawa kantong plastik bekas. Kantong plastik bekas itu ia dapatkan dari kegiatan belanja sebelumnya. Hal itu ia lakukan sebagai upaya diet plastik.
Berdasarkan pengamatan terhadap pengunjung Pasar Palmerah serta toko-toko warung kelontong dan toko swalayan di sekitarnya, jarang terlihat warga yang membawa belanjaan dengan kantong selain plastik.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub itu sebelumnya juga telah disosialisasikan sejak 1 Januari 2020.
Pergub itu tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tetapi juga pasar rakyat. Sanksi pun sudah dapat diterapkan kepada pengelola tempat belanja jika peneguran pemerintah atas pelanggaran tidak diperbaiki sebanyak tiga kali. Sanksi berupa membayar denda mulai Rp 5 juta hingga pelarangan izin operasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih berujar, dulu masyarakat punya kebiasaan membawa keranjang sendiri ketika berbelanja ke pasar (Kompas, 1/7/2020). Namun, kebiasaan itu perlahan berganti dengan kantong plastik kresek.
Dengan penegasan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, ia berharap kebiasaan menggunakan kantong plastik semakin berkurang. ”Harapannya, cara lama membawa keranjang sendiri ini bisa dibiasakan kembali,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, setiap hari ada 7.700 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang di Bekasi. Komposisi rata-rata plastik di dalamnya adalah 34 persen dengan dominasi kantong kresek. Sumber terbesar kantong kresek adalah mal atau ITC, pasar tradisional, dan toko swalayan, seperti minimarket.