AS Bakal Sita Aset Bernilai Rp 1,3 Triliun Terkait Skandal Korupsi di Malaysia
›
AS Bakal Sita Aset Bernilai Rp...
Iklan
AS Bakal Sita Aset Bernilai Rp 1,3 Triliun Terkait Skandal Korupsi di Malaysia
hampir 700 juta dollar AS dari hasil korupsi 1MDB mengalir ke mantan PM Malaysia Najib Razak. Najib terancam penjara puluhan tahun dan denda jika terbukti bersalah. Ia juga bisa dilarang ikut pemilu.
Oleh
Kris Mada
·4 menit baca
WASHINGTON DC, JUMAT — Amerika Serikat berusaha menyita lukisan dan aset bernilai total 96 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (kurs Rp 14.500). Semuanya terkait skandal megakorupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MBD), yang ditaksir merugikan negara itu sedikitnya 4,5 miliar dollar AS.
Kementerian Kehakiman AS, antara lain, mencari cara menyita lukisan karya Claude Monet, Andy Warhol, dan Jean-Michel Basquiat. Dalam pernyataan pada Kamis (2/7/2020), semua aset itu terlacak dibeli dengan hasil korupsi dari lembaga investasi Pemerintah Malaysia, 1MDB.
Aset yang dikejar AS juga berupa rumah mewah di Paris. ”Langkah ini menunjukkan komitmen melacak, menyita, membekukan aset yang didapat dari korupsi besar,” kata penuntut AS, Brian Benczkowski.
Sejauh ini, Washington telah menyita 1 miliar dollar AS dari kasus itu. Pada Oktober 2019, AS menerima proposal perdamaian dari Jho Low senilai 700 juta dollar AS. Low merupakan manajer investasi yang dinyatakan membantu 1MDB menggalang dana internasional.
Jaksa di sejumlah negara menyimpulkan Low malah merancang penggelapan lebih dari 4,5 miliar dollar AS milik 1MDB. Sampai sekarang, Low masih bersembunyi.
Hasil pelacakan aparat di sejumlah negara menunjukkan, hampir 700 juta dollar AS dari hasil korupsi itu mengalir ke Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia (2009-2018). Pada 2014, sebesar 620 juta dollar AS dari dana itu dinyatakan telah dikembalikan ke Tanore.
Najib menyatakan tidak tahu siapa pemilik Tanore. Pelacakan aliran hasil korupsi 1MDB menunjukkan Tanore dimiliki Low dan dioperasikan keluarga serta kenalannya.
Setelah diselidiki mulai Juni 2018, Najib dijerat dengan total 42 dakwaan terkait suap, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan-dakwaan itu dibagi menjadi tiga rangkaian sidang. Salah satu rangkaian dimulai pada 3 April 2019 dan berakhir Jumat (5/6/2020).
Rangkaian sidang perdana itu fokus pada dugaan suap dan pencucian uang senilai 42 juta ringgit yang diduga digelapkan SRC Internasional, anak usaha 1MDB, dan uang masuk ke rekening pribadi Najib. Keputusan hakim atas sidang itu dijadwalkan dibacakan pada 28 Juli 2020.
Najib terancam hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang. Ia juga bisa didenda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap yang diterima di setiap dakwaan.
Hakim lazimnya menerapkan denda tertinggi untuk kasus suap dan TPPU. Jika terbukti bersalah, Najib juga dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun sejak vonis muktamad.
Anak tiri Najib, Riza Azis, didakwa menerima dan mencuci 248 juta dollar AS dari hasil penggelapan 1MDB. Dengan dana itu, Riza antara lain membeli rumah mewah di AS dan mendanai pembuatan film yang dibintangi Leonardo Di Caprio.
Kasus Riza dihentikan pada Mei lalu setelah ia menyerahkan dana, yang tidak diungkap nilainya, kepada penuntut.
Perkembangan di Malaysia
Selain di AS, kasus 1MDB tentu saja terus berjalan di Malaysia. Pada Kamis (2/7/2020), ada dua sidang terkait kasus itu.
Seperti diberitakan Bernama dan The Star, sidang di pengadilan tinggi yang dipimpin Ahmad Shahrir membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) yang menyita 4,3 juta ringgit dari Mediaedge Cia Malaysia Sdn Bhd.
MACC menuding dana itu terkait hasil korupsi 1MDB karena diterima dari Najib. Menurut hakim, berdasarkan bukti di pengadilan, dana itu merupakan pembayaran atas jasa yang disediakan perusahaan yang sah menurut hukum Malaysia tersebut. Karena itu, dana tersebut tidak bisa disita.
Sementara pada sidang lain, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) mencoba mencairkan dana 192 miliar yang dibekukan MACC. Dana itu tersimpan di CIMB, salah satu bank di Malaysia. MACC memasukkan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib, dalam daftar penerima hasil korupsi 1MDB.
Seperti dalam kasus Mediaedge, hakim juga menyatakan MACC tidak bisa membuktikan tudingannya untuk kasus dana UMNO di CIMB. MACC mengajukan banding atas keputusan itu.
Karena banding tersebut, dana tetap disimpan di CIMB. Dalam pernyataannya, CIMB siap memberikan dana itu kepada pemilik rekening. Walakin, CIMB akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.
MACC menyebut sedikitnya 41 pihak di Malaysia menerima 270 juta ringgit hasil korupsi 1MDB. MACC mencoba menyita semua itu demi menutup kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu. (AP/REUTERS)